Instrumen Pasar Uang, Pengertian dan Fungsinya
Dalam kegiatan ekonomi, kita mengenal ada begitu banyak jenis pasar. Salah satu jenis pasar yang cukup populer adalah pasar uang. Pasar uang bukan merupakan bentuk pasar konvensional, melainkan pasar abstrak. Pasar ini banyak menjadi incaran karena memiliki potensi keuntungan yang besar.
Di dalam pasar uang, terdapat beberapa instrumen pasar uang. Artikel ini akan membahas instrumen pasar uang dan pengertiannya, sekaligus mengenalkan apa itu pasar uang.
Pasar uang merukaan pasar abstrak karena transaksi yang dilakukan tidak menggunakan barang yang nyata atau bisa dipegang. Dalam pasar uang, terjadi pertemuan antara demand dan supply terhadap dana. Sederhananya, pasar uang ini adalah transaksi uang dalam jangka pendek, yang dapat meliputi jual-beli instrumen kredit jangka pendek, yang waktunya kurang dari satu tahun.
Pihak yang terlibat dalam pasar uang utamanya ada dua, yakni pemberi dana atau lender dan penerima dana atau calon konsumen. Dalam pasar uang, transaksi bisa dilakukan secara langsung antara kedua belah pihak, dan bisa juga dengan memanfaatkan perantara atau broker.
Baca juga: Prinsip Komunikasi Efektif REACH
1# Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek, atau kurang dari satu tahun.
2# Mekanisme pasar uang mempertemukan pihak dengan dana berlebih dengan pihak yang membutuhkan dana.
3# Tidak terikat pada tempat tertentu, seperti yang terjadi pada pasar modal.
- bank pemerintah/ swasta,
- BUMN,
- Dana pensiun
- Individu masyarakat
- lembaga keuangan bukan bank.
- Lembaga keuangan lain
- Lembaga pemerintah
- masyarakat,
- Perusahaan asuransi
- perusahaan,
- Yayasan
Baca juga: Administrasi Research and Development (R&D : Peran, Pendekatan dan Tugas)
- Fasilitator dan Mediator, mempermudah masyarakat dalam memperoleh dana guna memenuhi kebutuhan modal kerja atau keperluan lain, yang bersifat jangka pendek.
- Menghimpun dana dari masyarakat, memberi kesempatan masyarakat berkontribusi dalam pembangunan, antara lain dengan membeli instrumen surat berharga seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
- menawarkan investasi pada masyarakat, menunjang program pemerataan pendapatan dalam masyarakat.
Baca juga: Etika Bisnis dan Sanksi Hukum dalam Perjanjian
1# SBPU (Surat Berharga Pasar Uang)
SBPU merukapan surat berharga yang ditransaksikan dalam pasar uang, melalui diskonto dengan Bank Indonesia, atau melalui lembaga keuangan lain yang ditunjuk Bank Indonesia.
2# SBI (Sertifikat Bank Indonesia)
SBI adalah jenis surat berharga berbentuk hutang dalam jangka pendek, yang dikeluarkan pemerintah.
3# Promissory Notes
Promissory Notes adalah jenis surat pernyataan yang menunjukkan pernyataan kesanggupan membayar transaksi utang piutang dalam jangka waktu pendek, dan dilakukan oleh debitur dan kreditur.
4# Deposito
Deposito adalah instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh bank dengan didasarkan pada simpanan nasabah, yang periodenya ditentukan untuk masa jatuh tempo, dengan ketentuan tingkat suku bunga yang juga sudah ditentukan.
5# Treasurry Bills
Treasurry Bills adalah instrumen pasar uang yang dikeluarkan oleh Negara dalam durasi waktu kurang dari satu tahun.
6# Commercial paper
Commercial paper adalah instrumen hutang yang dikeluarkan oleh perusahaan bagi pihak investor, tanpa menggunakan jaminan (collateral) guna pembiayaan kewajiban jangka pendek.
7# Call money
Call money adalah instrumen pasar uang untuk kegiatan-kegiatan transaksi pinjam meminjam dana antar pihak bank, yang dilakukan dalam jangka waktu pendek.
8# Banker’s acceptance
Banker’s acceptance adalah instrumen pasar uang dalam kegiatan impor ekspor barang, atau pada transaksi valas (valuta asing).
Di dalam pasar uang, terdapat beberapa instrumen pasar uang. Artikel ini akan membahas instrumen pasar uang dan pengertiannya, sekaligus mengenalkan apa itu pasar uang.
Pengertian pasar uang
Pasar uang atau money market adalah bentuk pasar abstrak yang terdiri dari permintaan-permintaan dan penawaran-penawaran terhadap surat berharga atau dana yang terjadi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, melalui lembaga perbankan.Pasar uang merukaan pasar abstrak karena transaksi yang dilakukan tidak menggunakan barang yang nyata atau bisa dipegang. Dalam pasar uang, terjadi pertemuan antara demand dan supply terhadap dana. Sederhananya, pasar uang ini adalah transaksi uang dalam jangka pendek, yang dapat meliputi jual-beli instrumen kredit jangka pendek, yang waktunya kurang dari satu tahun.
Pihak yang terlibat dalam pasar uang utamanya ada dua, yakni pemberi dana atau lender dan penerima dana atau calon konsumen. Dalam pasar uang, transaksi bisa dilakukan secara langsung antara kedua belah pihak, dan bisa juga dengan memanfaatkan perantara atau broker.
Baca juga: Prinsip Komunikasi Efektif REACH
Ciri - Ciri Pasar Uang
Pasar uang sering dianggap mirip dengan pasar modal. Padahal, pada dasarnya keduanya berbeda. Beda pasar modal dan pasar uang dapat dipahami dengan melihat ciri ciri pasar uang, sebagai berikut :1# Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek, atau kurang dari satu tahun.
2# Mekanisme pasar uang mempertemukan pihak dengan dana berlebih dengan pihak yang membutuhkan dana.
3# Tidak terikat pada tempat tertentu, seperti yang terjadi pada pasar modal.
Pelaku Pasar Uang
Ada beberapa pihak yang bisa menjadi pelaku pasar uang, seperti :- bank pemerintah/ swasta,
- BUMN,
- Dana pensiun
- Individu masyarakat
- lembaga keuangan bukan bank.
- Lembaga keuangan lain
- Lembaga pemerintah
- masyarakat,
- Perusahaan asuransi
- perusahaan,
- Yayasan
Baca juga: Administrasi Research and Development (R&D : Peran, Pendekatan dan Tugas)
Fungsi Pasar Uang
Keberadaan pasar uang memiliki fungsi yang cukup besar. Kemunculannya terutama dipicu dari adanya kebutuhan para pengusaha yang seringkali harus dapat memenuhi kebutuhan dana secara cepat dalam jangka pendek. Beberapa fungsi pasar uang, meliputi:- Fasilitator dan Mediator, mempermudah masyarakat dalam memperoleh dana guna memenuhi kebutuhan modal kerja atau keperluan lain, yang bersifat jangka pendek.
- Menghimpun dana dari masyarakat, memberi kesempatan masyarakat berkontribusi dalam pembangunan, antara lain dengan membeli instrumen surat berharga seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
- menawarkan investasi pada masyarakat, menunjang program pemerataan pendapatan dalam masyarakat.
Baca juga: Etika Bisnis dan Sanksi Hukum dalam Perjanjian
Instrumen Pasar Uang
Instrumen pasar uang adalah sebutan bagi jenis-jenis produk yang diperdagangkan dalam pasar uang. Beberapa instrumen pasar uang, meliputi:1# SBPU (Surat Berharga Pasar Uang)
SBPU merukapan surat berharga yang ditransaksikan dalam pasar uang, melalui diskonto dengan Bank Indonesia, atau melalui lembaga keuangan lain yang ditunjuk Bank Indonesia.
2# SBI (Sertifikat Bank Indonesia)
SBI adalah jenis surat berharga berbentuk hutang dalam jangka pendek, yang dikeluarkan pemerintah.
3# Promissory Notes
Promissory Notes adalah jenis surat pernyataan yang menunjukkan pernyataan kesanggupan membayar transaksi utang piutang dalam jangka waktu pendek, dan dilakukan oleh debitur dan kreditur.
4# Deposito
Deposito adalah instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh bank dengan didasarkan pada simpanan nasabah, yang periodenya ditentukan untuk masa jatuh tempo, dengan ketentuan tingkat suku bunga yang juga sudah ditentukan.
5# Treasurry Bills
Treasurry Bills adalah instrumen pasar uang yang dikeluarkan oleh Negara dalam durasi waktu kurang dari satu tahun.
6# Commercial paper
Commercial paper adalah instrumen hutang yang dikeluarkan oleh perusahaan bagi pihak investor, tanpa menggunakan jaminan (collateral) guna pembiayaan kewajiban jangka pendek.
7# Call money
Call money adalah instrumen pasar uang untuk kegiatan-kegiatan transaksi pinjam meminjam dana antar pihak bank, yang dilakukan dalam jangka waktu pendek.
8# Banker’s acceptance
Banker’s acceptance adalah instrumen pasar uang dalam kegiatan impor ekspor barang, atau pada transaksi valas (valuta asing).