Usaha Mikro Kecil dan Menengah: Definisi, Kriteria, Klasifikasi, Ciri-ciri, Jenis-jenis serta Pembahasan Lengkap
Definisi Usaha Kecil dan Menengah
Secara umum definisi usaha mikro, kecil dan menengah adalah salah satu kegiatan usaha yang dapat dimiliki oleh seorang individu maupun kelompok organisasi, badan usaha dan lain sebagainya.Definisi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa definisi UMKM menurut para ahli, yaitu:1. Rudjito
Definisi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menurut pendapat Rudjito adalah salah satu perekonomian negara yang mempunyai peranan sangat penting. Hal tersebut dapat dilihat dari sisi lapangan kerja maupun dari sisi jumlah usaha yang dimiliki.
2. Ina Primiana
Definisi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menurut pendapat Ina Primiana adalah kegiatan ekonomi yang dikembangkan hingga hal tersebut menjadi sebuah pendorong akan terwujudnya pembangunan, khususnya di Indonesia. Kegiatan ekonomi tersebut meliputi industri manufaktur, agribisnis, bisnis kelautan dan sumber daya manusia.
3. M. Kwartono
Definisi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menurut pendapat M. Kwartono adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat namun hanya mereka yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200.000.000 (tanah dan bangunan tempat tidak diakumulasikan dalam kegiatan ini). Selain itu, masyarakat yang memiliki omset penjualan paling banyak dalam kurun waktu satu tahun sebesar Rp. 1.000.000.000
Baca juga: Kurs Mata Uang: Definisi, Jenis-jenis dan Faktor Yang Mempengaruhinya
Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Untuk membedakan jenis usaha yang ada di indonesia maka anda perlu memahami kriteria yang ada pada jenis usaha satu ini. Usaha ini dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ini juga telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2008. UMKM ini dapat dibedakan menjadi beberapa criteria, yaitu usaha kecil, usaha menengah dan usaha mikro. Simak penjelasannya berikut ini.
1. Usaha Mikro
Jenis usaha ini dapat dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha, namun masih tetap dalam kriteria yang telah ditentukan. Kriteria yang ditentukan dalam jenis usaha ini adalah seorang pengusaha yang memiliki kekayaan bersih sebesar Rp. 50.000.000 (bangunan dan tanah tidak ikut diakumulasikan kedalam kekayaan bersih). Sedangkan untuk hasil penjualan yang diperoleh adalah sebesar Rp. 300.00.000 untuk setiap tahunnya.
2. Usaha Kecil
Jenis usaha ini bersifat independen atau berdiri sendiri. Namun, jenis usaha kecil ini hanya dapat di lakukan oleh masing-masing individu atau kelompok yang tidak berasal dari cabang badan usaha.
Adapun kriteria yang dimiliki oleh jenis badan usaha yang satu ini yaitu seorang pengusaha yang memiliki kekayaan bersih sebesar Rp. 50.000.000 – Rp. 500.000.000. Sedangkan untuk hasil penjualan yang diperoleh adalah sebesar Rp. 300.000.000 – Rp. 2,5.000.000.000.-
3. Usaha Menengah
Jenis usaha ini masuk kedalam jenis ekonomi produktif. Berbeda dengan jenis usaha sebelumnya, usaha mengah ini bukan merupakan cabang atau anak perusahaan utama. Selain itu, usaha menengah ini sangat berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan jenis usaha sebelumnya, namun masih tetap sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Usaha menengah juga dapat disebut sebagai bisnis besar. Adapun kriteria yang dimiliki oleh jenis usaha ini adalah Rp.500.000.000 – Rp.10.000.000.000 (bangunan dan tanah tidak ikut diakumulasikan kedalam kekayaan bershi). Sedangkan untuk hasil penjualan yang diperoleh adalah sebesar Rp.2,5.000.000 Milyar – Rp.50.000.000.000 untuk setiap tahunnya.
Baca juga: Perusahaan: Definisi, Unsur-unsur, Jenis dan Contoh Perusahaan
Klasifikasi Usaha Kecil Menengah (UKM)
Di Indonesia, UKM dapat dibedakan menjadi 4 kategori yaitu:1. Livelihood Activities: UKM ini dapat digunakan sebagai sumber penghasilan bagi seseorang. Contoh yang bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-harinya adalah pedagang kaki lima dan lain-lain.
2. Micro Enterprise: Dalam usaha ini, seseorang telah mampu untuk membuat atau mengrajin suatu produk. Namun, sayangnya belum memiliki jiwa kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise: Berbanding terbalik dengan jenis usaha sebelumnya. Pada jenis usaha ini, seseorang telah mampu mengembangkan jiwa kewirausahaan serta menerima berbagai macam pekerjaan subkontrak, ekspor dan lain-lain.
4. Fast Moving Enterprise: Pada jenis ini, jiwa kewirausahaan memang telah ada sebelumnya sehingga ia dapat melakukan transformasi, yaitu menjadi sebuah usaha besar (UB).
Baca juga: Deflasi: Definisi, faktor penyebab, dampak, upaya dan pembahasan lengkap
Ciri - ciri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
• Jenis komoditinya tidak bersifat secara tetap.• Lokasi usaha yang dijalankan dapat berpindah sewaktu-waktu.
• Tidak adanya administrasi secara signifikan
• Sumber Daya Manusianya dapat dikatakan belum memiliki jiwa kewirausahaan secara utuh
• Belum memiliki akses perbankan
• Belum memiliki surat ijin usaha
Jenis - jenis UMKM
Jenis - jenis UMKM dapat dibedakan menjadi 3 yaitu usaha kuliner, fashion dan agribisnis. Simak penjelasannya berikut ini.1. Usaha kuliner: Usaha ini biasanya memerlukan modal yang tidak terlalu besar dan bisa dibilang sebagai usaha yang menjanjikan.
2. Usaha fashion: Model atau gaya fashion akan berganti setiap tahunnya dan hal tersebut dapat memberikan keuntungan bagi seorang pengusahanya.
3. Usaha agribisnis: Jenis usaha ini bergerak dibidang pertanian. Pada umumnya seorang pada jenis usaha ini akan mengeluarkan modal berupa tanah yang dirubah hingga menjadi sumber keuntungan bagi seorang pengusaha.
Demikian penjelasan porosilmu.com mengenai definisi, kriteria, klasifikasi, ciri-ciri, jenis-jenis serta pembahasan lengkap tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Semoga artikel ini bermanfaat. Terimakasih telah membaca.