Human Resource Department (HRD): Definisi, fungsi, tugas dan tanggung jawab serta pembahasan lengkapnya

Definisi Human Resource Department (HRD)

Secara umum, definisi Human Resource Department HRD merupakan bagian dari perusahaan. Dalam pelaksanaannya HRD bertanggung jawab atas sumber daya manusia yang ada pada perusahaan tersebut seperti rekrutmen karyawan, perencanaan, manajemen kinerja, menentukan nilai gaji atau kompensasi yang harus diberikan serta meningkatkan hubungan kerja.

Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa HRD merupakan satu kesatuan kegiatan yang terdapat dalam sebuah organisasi. Kegiatan tersebut harus dapat dilakukan secara teratur dalam waktu tertentu sehingga kualitas kerja dan kemampuan yang dimiliki oleh para pegawai dapat ditingkatkan secara optimal.

Dari penjelasan tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa HRD merupakan bagian dari unit perusahaan. Dalam pelaksanaannya, seorang HRD harus dapat menangani segala hal yang berkaitan dengan sumber daya manusia.

Baca juga: Perusahaan: Definisi, Unsur-unsur, Jenis dan Contoh Perusahaan

Fungsi HRD

Ada beberapa fungsi HRD yang harus anda ketahui. Simak penjelasannya berikut ini:

1. Fungsi Internal
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu dari fungsi internal. Contoh lainnya, yaitu pengembangan, orientasi, perekrutan, manajemen kinerja, upah gaji dan lain sebagainya. Dengan kata lain, fungsi internal ini merupakan fungsi yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri.

Selain itu, HRD juga bertanggung jawab terhadap pelatihan yang dilakukan terhadap sumber daya manusia. Tujuannya adalah agar mereka dapat bekerja sesuai dengan ketentuan dan target yang telah dibuat oleh perusahaan.

2. Fungsi Eksternal
Berbeda jauh dengan fungsi sebelumnya. Fungsi ini lebih menekankan kepada penyediaan konseling yang berada diluar perusahaan. Namun, seorang HRD juga harus memperhatikan apakah mereka bersedia untuk melakukan hal tersebut serta kemampuan apa saja yang dimilikinya. Dengan kata lain, fungsi eksternal ini merupakan fungsi yang berasal dari luar perusahaan.

Baca juga: Deflasi: Definisi, faktor penyebab, dampak, upaya dan pembahasan lengkap

Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Human Resource Department (HRD)

Tugas dan tanggung jawab seorang HRD dapat lihat dari masing-masing ukuran perusahaannya, jumlah sumber daya manusia yang dimiliki dan lain-lain yang dibutuhkan untuk mendukung jalannya usaha. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seorang HRD, yaitu:

1. Persiapan bagi sumber daya manusia
Untuk melakukan tugas yang satu ini, seorang HRD harus memperhatikan hal-hal yang menjadi faktor internal dan faktor eksternal.

Dari penjelasan sebelumnya kita tahu bahwa faktor internal merupakan faktor yang berasal dari dalam perusahaan, hal tersebut meliputi sumber daya manusia, struktur organisasi dan lain-lain. Sedangkan faktor eksternal dapat meliputi hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, kondisi pangsa tenaga kerja dan lain sebagainya.

2. Rekruitmen Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian masyarakat mungkin sudah mengalami proses yang satu ini. Pasalnya, sebelum mereka dinyatakan diterima sebagai pegawai perusahaan maka mereka harus melewati proses rekruitmen itu terlebih dahulu.
Dalam pelaksanaannya, seorang HRD akan melakukan suatu analisis terkait sumber daya manusia yang sesuai dengan kriteria perusahaan. Selain itu, seorang HRD juga akan menjelaskan beberapa gambaran spesifikasi mengenai pekerjaan yang harus mereka lakukan.

3. Seleksi
Setelah HRD mendapatkan sejumlah calon pegawai yang melamar pada perusahaannya maka ia akan memperhatikan Curriculum Vitae (CV), melakukan interview terhadap calon pegawai, psikotest dan lain sebagainya.

4. Pengembangan dan evaluasi
Tugas lain yang tak kalah pentingnya bagi seorang HRD adalah melakukan pengembangan serta evaluasi terhadap para pegawai perusahaannya. Dengan demikian, para pegawai tersebut dapat memberikan kontribusi sehingga mereka dapat meningkatkan kinerja dan mampu menguasai pekerjaannya.

5. Memberi perlindungan dan kompensasi
Istilah kompensasi mungkin sudah tidak asing lagi untuk didengar bukan. Kompensasi merupakan imbalan atau upah atas kontribusi yang telah dilakukan oleh para karyawan atau pekerja di dalam suatu perusahaan. Pada umumnya, kompensasi ini akan diberikan secara rutin oleh pihak perusahaan itu sendiri. Namun, seorang HRD juga perlu memperhatikan faktor-faktor yang dapat menimbulkan kerugian atau masalah pada perusahaan.

Baca juga: Usaha Mikro Kecil dan Menengah: Definisi, Kriteria, Klasifikasi, Ciri-ciri, Jenis-jenis serta Pembahasan Lengkap

Demikian penjelasan porosilmu.com mengenai definisi, fungsi, tugas dan tanggung jawab serta pembahasan lengkap mengenai Human Resource Department (HRD). Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya. Terimakasih telah membaca.