Koperasi: Definisi, tujuan, perannya, prinsip dasar serta jenis-jenis koperasi
Definisi koperasi
Secara umum, definisi koperasi adalah salah satu jenis badan usaha yang di jalankan oleh sejumlah orang, badan ini bertujuan untuk dapat memenuhi kepentingan bersama.Pendapat lain mengatakan bahwa koperasi adalah salah satu dari sekian jenis badan hukum yang ada di Indonesia. Badan tersebut didirikan berdasarkan asas kekeluargaan guna mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan. Dengan kata lain, badan hukum ini memegang prinsip ekonomi kerakyatan yang sangat kental dalam proses pelaksanaannya.
Badan usaha ini dapat didirikan oleh dua orang atau lebih. Biasanya, mereka akan patungan modal untuk dapat menjalankan usaha koperasinya.
Secara etimotologis, definisi koperasi diambil dari bahasa inggris yaitu “Co-Operation” yang artinya adalah kerjasama. Semua anggota yang terlibat dalam badan usaha koperasi ini turut ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaannya serta bebas berpendapat karena setiap individu memiliki hak suara yang sama.
Baca juga: Perusahaan Perseorangan: Definisi, karakteristik, keuntungan dan kelemahan serta contoh dari perusahaan perseorangan
Definisi koperasi menurut para ahli
Berikut ini adalah beberapa para ahli yang ikut mengemukakan pendapatnya mengenai definisi koperasi. Simak dibawah ini:1. Arifinal Chaniago
Menurut pendapat beliau, definisi koperasi adalah sekumpulan orang-orang atau badan hukum yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya.
Para anggotanya sendiri bebas untuk memilih apakah ia akan masuk bergabung atau bahkan keluar dalam keanggotaan koperasi, keputusan berada ditangan masing-masing anggota.
2. Hatta
Menurut pendapat beliau selaku bapak koperasi di Indonesia, mengatakan bahwa koperasi adalah jenis usaha bersama yang berdasarkan asas tolong menolong guna memperbaiki kehidupan ekonominya.
3. Mungker
Beliau berpendapat bahwa koperasi adalah suatu jenis organisasi yang dijalankan berdasarkan prinsip tolong-menolong .
4. P. J. V. Dooren
Menurut pendapat beliau, definisi koperasi adalah asosiasi yang beranggotakan pribadi atau perusahaan. Dengan rasa sukarelanya, mereka membentuk badan tersebut untuk mencapai suatu tujuan bersama.
5. Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Definisi koperasi juga dinyatakan dalam undang-undang No. 25 Tahun 1992. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota baik masyarakat atau pun badan hukum. Badan usaha tersebut dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan dan mengandung prinsip ekonomi kerakyatan.
Baca juga: Ekonomi Makro: Definisi, tujuan, permasalahan, pengaruh serta ruang lingkup ekonomi makro
Tujuan koperasi
Seperti apa yang telah dijelaskan pada penjelasan sebelumnya bahwa koperasi dibentuk untuk dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Berikut ini adalah tujuan-tujuan lainnya yang harus kamu ketahui, antara lain:• Ikut berkontribusi dalam perekonomian negara.
• Untuk mewujudkan masyarakat yang adil makmur, sehingga pemerataan dapat tercapai.
• Membantu meningkatkan taraf perekenomian serta kehidupan masyarakat luas.
Fungsi koperasi
Seperti apa yang telah dijelaskan pada penjelasan sebelumnya bahwa definisi koperasi di sebutkan dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Akan tetapi, UU tersebut tidak hanya menyebutkan dan menjelaskan mengenai definisi koperasi saja, namun fungsi-fungsi dari koperasi pun juga dijelaskan. Simak dibawah ini:• Membantu dan meningkatkan potensi ekonomi yang dimiliki oleh anggota serta masyarakat umum agar kesejahteraan dapat tercapai
• Badan usaha ini memiliki peran penting dalam membangun taraf kehidupan para anggota dan juga masyarakatnya.
• Koperasi ini dijadikan sebagai pondasi untuk dapat mengembangkan perekonomian negara
Prinsip dasar Koperasi
Pada umumnya, badan usaha koperasi ini akan menggunakan prinsip-prinsip dibawah ini:• Bersifat terbuka dan sukarela
• Pelaksanaannya menggunakan prinsip demokratis
• Pembagian hasil usaha dilakukan secara adil
• Memberikan balas jasa sesuai dengan modal yang diberikan
Baca juga: Contoh Firma: Karakteristik, Bentuk-bentuk Firma beserta Penjelasan Lengkap
Jenis - jenis koperasi
Koperasi merupakan salah satu jenis badan usaha yang terikat oleh badan hukum. Jenis-jenis koperasi berikut ini telah disebutkan dan dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012. Berikut adalah penjelasannya:1. Koperasi produksi
Koperasi ini adalah jenis koperasi yang terdiri dari sejumlah produsen. Produsen ini yang kemudian akan mengelola, mengatur dan menjual berbagai macam produk kebutuhan konsumen baik berupa barang atau pun jasa dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat banyak.
Contohnya seperti koperasi peternak lebah, para produsen kemudian akan mengambil madu-madu yang dihasilkan oleh lebah dan kemudian akan dijual kepada para konsumen untuk diolah menjadi makanan tertentu.
2. Koperasi konsumsi
Koperasi ini adalah jenis koperasi yang diperuntukkan bagi para konsumen produk. Pada umumnya, koperasi ini akan menjual segala macam kebutuhan pokok masyarakat banyak seperti toko kelontong dan sebagainya.
Berbeda dengan jenis koperasi sebelumnya, pada jenis koperasi ini mereka akan menjual produk dan kemudian akan dibeli oleh para anggotanya itu sendiri.
Hal inilah yang membuat harga-harga produk pada koperasi ini sangat murah dibanding dengan toko pada umumnya. Contohnya dapat kita lihat pada koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi mahasiswa atau siswa dan koperasi karyawan (KOPKAR).
3. Koperasi jasa
Koperasi ini adalah jenis koperasi yang menyediakan berbagai macam produk jasa kepada para konsumen atau masyarakatnya. Contoh yang mungkin dapat kita temui di lingkungan sekitar, yaitu jasa angkutan, jasa asuransi dan lain sebagainya.
4. Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit ini menyediakan layanan pinjaman bagi para anggotanya. Selain itu mereka juga dapat menyimpan dana dengan mudah.
5. Koperasi seba usaha
Jenis koperasi ini adalah koperasi yang menyediakan layanan yang dibutuhkan oleh para konsumennya. Selain itu, koperasi ini juga menyediakan berbagai macam kebutuhan pokok serta simpan pinjam bagi masyarakat banyak.
Demikian penjelasan mengenai definisi, tujuan, perannya, prinsip dasar serta jenis-jenis koperasi. Semoga artikel ini dapat memberi manfaat bagi semuanya. Terimakasih telah membaca.