Badan Usaha Campuran: Definisi, Ciri-ciri, Kelebihan dan Kekurangan

Definisi Badan Usaha Campuran

Secara umum, definisi badan usaha campuran adalah jenis badan usaha yang modalnya dapat diterima melalui pihak swasta dan negara. Dengan demikian, usaha yang dijalankan menjadi milik bersama antara pihak swasta dan pihak negara atau pemerintah. Kepemilikan tersebut berupa modal, laba dan lain sebagainya.

Adapun tujuan dari adanya jenis badan usaha ini yaitu untuk memaksimalkan kegiatan usaha yang dijalankan antara kedua belah pihak sehingga laba dapat di raih sebesar-besarnya.

Baca juga: Regulasi Bisnis: Definisi, Jenis-jenis regulasi, penjelasan lengkap

Ciri - Ciri Badan Usaha Campuran

Untuk dapat membedakan antara jenis badan usaha yang satu dengan yang lain maka diperlukan pengenalan karakteristik jenis badan usaha. Berikut adalah 4 ciri-ciri jenis badan usaha campuran yang harus anda ketahui. Simak berikut ini:

1. Kepemilikan Bersama

Seperti yang telah dijelaskan pada penjelasan sebelumnya bahwa jenis badan usaha ini dimiliki secara bersama oleh pihak swasta maupun negara. Dengan demikian, segala bentuk kegiatan yang mendukung jalannya proses usaha pun dibagi secara rata, hal tersebut meliputi pembagian kekuasaan, kewenangan dan lain sebagainya. Apabila kegiatan usaha yang dijalankan memiliki problema maka kedua belah pihak harus dapat menanggungnya secara bersama-sama pula.

2. Modal Bersama

Jenis badan usaha ini memerlukan modal besar yang harus dikeluarkan secara bersama-sama baik dari pihak swasta maupun pihak pemerintah. Modal tersebut kemudian akan digunakan untuk segala keperluan usaha mulai dari produksi hingga gaji para karyawan.

3. Keuntungan dan kerugian yang ditanggung bersama

Apabila suatu perusahaan dengan jenis badan usaha campuran memiliki sejumlah keuntungan yang diperoleh maka hal tersebut harus dibagi secara rata. Selain laba, hutang-hutang yang ada pun harus dibayar dan dibagi oleh kedua belah pihak.

4. Jenis badan usaha yang berlandaskan asas hukum

Dari penjelasan sebelumnya kita tahu bahwa jenis badan usaha ini juga bekerja sama dengan pemerintah. Dengan demikian, proses kegiatan usaha yang dijalankannya pun harus tetap berada dalam prosedur yang telah ditentukan. Selain itu, jenis badan usaha ini juga dilindungi oleh hukum yang berlaku.

Baca juga: Shareholder / Stockholder: Definisi, perbedaan, contoh, teori shareholder, penjelasan lengkap

Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Campuran

Setiap badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tak terkecualikan pada jenis badan usaha yang satu ini. Simak penjelasannya berikut:

1. Kelebihan Badan Usaha Campuran
Jenis badan usaha ini dijalankan oleh dua aktor yang memiliki peran sangat penting (pihak swasta dan pemerintah) maka dari itu target usaha atau pun laba yang akan diraih pun juga akan semakin besar.
Dapat meningkatkan investor yang ingin bergabung dengan jenis badan usaha ini.
Memudahkan proses kegiatan marketing guna mencapai target yang telah ditentukan oleh perusahaan
Masalah yang terjadi di dalam perusahaan dapat segera terselesaikan dengan mudah karena adanya 2 peran aktif (pihak swasta dan pemerintah) yang ikut memberikan solusi dan lain sebagainya.
Dalam jenis badan usaha ini biasanya modal akan diperoleh dengan mudah
Pihak yang terlibat dalam jenis badan usaha ini mendapatkan perlindungan serta jaminan hukum

2. Kekurangan Badan Usaha Campuran
Adanya perbedaan pendapat antara pihak yang satu dengan yang lainnya dapat menumbuhkan kerentanan terhadap perselisihan.
Adanya pembagian modal secara rata dapat membuat perusahaan mengalami proses balik modal menjadi melambat. Biasanya, jenis badan usaha yang baru saja di bentuk ini akan membutuhkan waktu yang lama untuk memperoleh balik modal.
Adanya 2 aktor yang sama-sama memiliki peran besar ini dapat membentuk dominasi terhadap badan usaha yang dijalankan. Selain itu, dalam jenis badan usaha ini juga akan terjadi kemungkinan-kemungkinan seperti kecurangan dan lain sebagainya.

Baca juga: Kemasan: Definisi, fungsi, manfaat, bentuk-bentuk kemasan, penjelasan lengkap

Contoh Badan Usaha Campuran

Ada banyak perusahaan di Indonesia yang memberlakukan sistem jenis badan usaha campuran ini. Secara umum, jenis perusahaan yang dijalankan bersifat vital, yaitu modal yang dikeluarkan oleh pemerintah harus lebih besar daripada swasta. Berikut adalah beberapa contoh badan usaha campuran yang harus anda ketahui, yaitu:
PT. Bank Central Asia
PT. BNI 1946
PT. Telkom Indonesia
PT. Garuda Indonesia Airways

Demikian penjelasan porosilmu.com mengenai definisi, ciri-ciri, kelebihan dan kekurangan badan usaha campuran. Semoga artikel ini dapat memberi manfaat dan dapat menambah wawasan anda. Terimakasih telah membaca.