Tax Amnesty: Definisi, Tujuan dan Manfaat serta Macam-macam Tax Amnesty

Sebagaian masyarakat mungkin belum dapat memahami definisi dan lain sebagainya mengenai tax amnesty maka dari itu artikel ini akan membantu anda untuk dapat menambah wawasan yang lebih luas lagi mengenai istilah tersebut. Berikut penjelasannya:
 

Amnesty pajak ini mulai diberlakukan ketika adanya kasus panama papers, ketidak adilan sistem pajak dimana yang memiliki harta tidak membayar pajak sedangkan rakyat yang berada dibawahnya benar-benar harus membayarnya. 

Selain itu, tax amnesty ini sangat berguna untuk meningkatkan kas negara serta menstabilkan pertumbuhan ekonomi agar masyarakat juga bisa sejahtera.
Di indonesia, kebijakan pengampunan pajak ini dibagi dalam 3 periode, yaitu:
 

1. Tarif wajib pajak sebesar 3%  dari total kekayaan pada oktober – desember 2015.
2. Tarif wajib pajak sebesar 5%  dari total kekayaan pada januari – juni 2016.
3. Tarif wajib pajak sebesar 8%  dari total kekayaan pada juli – desember 2016.
 

Adapun asas-asas dalam pengampunan pajak ini diberlakukan atas dasar kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan juga kepentingan nasionalnya.
 

Baca juga: Analisis SWOT: Definisi, Unsur-unsur, Manfaat dan pentingnya SWOT, Faktor Yang Mempengaruhi berserta Contoh Analisisnya

Definisi Tax Amnesty (Wajib Pajak)

Secara umum, definisi tax amnesty adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai perpajakan seperti halnya memberikan pengampunan pajak atau pun penghapusan pajak dan sebagainya. Jadi, tax amnesty tersebut tidak memberlakukan sanksi administrasi atau pun sanksi pidana terhadap seseorang. 
 

Dalam tax amnesty, seseorang harus membuat surat pernyataan mengenai berapa harta yang ia miliki baik yang berada dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.

Menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak menyatakan bahwa definisi dari wajib pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
 

Baca juga: Perilaku Konsumen: Definisi, Macam-macamnya dan Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen

Tujuan Tax Amnesty

1. Meningkatkan Kesejahteraan Banyak yang bertanya, untuk apa kita harus membayar pajak? Pada umumnya pajak tersebut akan menambah pemasukan negara dan kemudian pemasukan tersebut digunakan demi kesejahteraan masyarakatnya lagi. Maka dari itu tax amnesty sangat penting bagi suatu negara.
 

2. Mendorong Repatriasi Modal dan AsetAgar ekonomi dalam suatu negara dapat menjadi lebih baik lagi, salah satu caranya adalah dengan mengembalikan modal atau kekayaan wajib pajak yang berada diluar negeri. Dalam hal ini, pengampunan pajak juga berlaku agar masyarakat dapat menumbuhkan rasa kesadaran dan kejujurannya terhadap informasi harta kekayaan yang dimilikinya secara sukarela tanpa adanya paksaan.
 

3. Menuju Sistem Perpajakan BaruTax amnesty ini juga dapat dijadikan sebagai alat transisi dari sistem perpajakan lama menuju sistem perpajakan yang baru. Ketika masyarakat diberikan ampunan atas keterlambatan membayar wajib pajak dan sebagainya, para pihak yang menangani pajak ini dapat membuat suatu sistem pajak yang baru demi tercapainya tujuan.
 

4. Meningkatkan KepatuhanDengan adanya pengampunan tersebut diharapkan agar masyarakat dapat mematuhi peraturan wajib pajak yang berlaku. Selain itu, pengampunan juga dapat membuat masyarakat menjadi sadar akan seberapa pentingnya pajak tersebut jika dibayar dengan tepat waktu.
 


Manfaat Kepatuhan Tax Amnesty

Selain itu tax amnesty juga dapat memberikan beberapa manfaat, yaitu:
• Menghapuskan bunga atau denda dalam wajib pajak
• Apabila ketetapan pajak belum dikeluarkan maka seseorang tidak akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana.
• Wajib pajak yang berarti masyarakat harus wajib secara sadar untuk melakukannya. Dengan hal demikian maka pemeriksaan pajak dan penyelidikan tidak ada di dalamnya.
 

Baca juga: Perusahaan Manufaktur: Definisi, Ciri-ciri, Fungsi beserta Contoh Manufaktur

Jenis - jenis Tax Amnesty

1. Filling Amnesty Apabila anda tidak mengisi SPT maka sistem pengampunan berlaku disini. Para pihak akan menghapuskan sanksi-sanksi kepada wajib pajak.
 

2. Record-Keeping AmnestyApabila anda gagal dalam menjaga dokumen perpajakan dimasa lalu. Dengan  kata lain, dokumen perpajakan tahun-tahun sebelumnya menghilang atau tidak ada maka disinilah sistem penghapusan dapat berlaku bagi wajib pajak. Namun, record-keeping amnesti ini akan diberikan kepada wajib pajak dengan catatan harus dapat menjaga dokumen-dokumen perpajakan di tahun selanjutnya.
 

3. Revision AmnestyJenis tax amnesty yang satu ini dapat memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki SPT dimasa lalu. Wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi ataupun pengurangan sanksi.
 

4. Investigation AmnestyApabila wajib pajak telah melaporkan sumber pendapatannya ditahun-tahun sebelumnya maka negara sudah tidak perlu lagi melakukan penyelidikan terhadap wajib pajak ini. Dalam kasus tersebut, wajib pajak hanya akan dikenakan amnesty fee.

5. Prosecution AmnestyApabila wajib pajak melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggran undang-undang maka didalam amnesty ini wajib pajak akan diberikan sistem pengampunan dan penghapusan sanksi namun dengan catatan wajib pajak harus dapat membayar kompensasi-kompensasinya.
 

Demikian penjelasan mengenai tax amnesty, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya.