Commanditaire Vennootschap (CV): Definisi, karakteristik, jenis-jenis serta kelebihan dan kekurangan CV
Definisi CV (commanditaire vennootschap)
Secara umum, definisi dari commanditaire vennootschap (CV) adalah salah satu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Badan usaha ini juga dapat disebut sebagai persekutuan komanditer.Sebagian anggota yang ikut terlibat dalam badan usaha ini memiliki tanggung jawab yang terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Jenis badan usaha ini belum memiliki atau terikat dengan badan hukum. Perusahaan ini didirikan dengan menggunakan akta yang harus didaftarkan kepada pihak tertentu.
Pemilik modal dalam jenis badan usaha ini dibedakan menjadi dua, yaitu sekutu aktif (komplementer) yang tugasnya mengoperasionalkan perusahaan serta mengatur kesepatakan dengan pihak tertentu (umumnya pihak ketiga) dan ada pula sekutu pasif (komanditer) yang tugasnya hanya memberikan modal, ia tidak terlalu mengambil peran penting dalam kepengurusan dan kegiatan didalam perusahaannya.
Baca juga: Pasar Tradisional: Definisi, Karakteristik, Keuntungan dan Kelemahan beserta Contoh dari Pasar Tradisional
Karakteristik CV (commanditaire vennootschap)
Untuk dapat membedakan badan usaha ini dengan badan usaha lainnya maka hal pertama yang harus kita lakukan adalah mengenali karakteristiknya terlebih dahulu. Simak karakteristik badan usaha CV dibawah ini:• Anggota dalam badan usahanya dibagi dua yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Lebih dari dua maka dapat disebut bukan badan usaha CV atau commanditaire vennootschap.
• Sekutu aktif, yang aktif sebagaimana mestinya dalam menjalankan usahanya. Ia yang menjalankan, mengatur dan hal-hal utama lainnya yang berkaitan dengan perusahaan.
• Sekutu pasif yang tidak terlalu aktif dan terlibat dalam kegiatan usahanya. Ia hanya bertugas untuk memberikan modal saja kepada perusahaan. Sekutu itu dianggap tidak terlalu mengambil peran penting dalam perusahaan.
• Tanggung jawab yang sifatnya tidak terbatas akan diambil oleh sekutu aktif.
• tanggung jawab yang sifatnya terbatas hanya ada pada sekutu pasif. Ia akan bertanggungjawab sesuai modal yang ia tanamkan sebelumnya.
Baca juga: Pasar Monopsoni: Definisi, Karakteristik, Keuntungan dan Kelemahan Pasar Monopsoni
Jenis - jenis CV (commanditaire vennootschap)
Ada beberapa jenis dari commanditaire vennootschap (CV) yang harus anda ketahui, simak berikut ini:1. Persekutuan komanditer murni
Hanya terdapat satu persekutuan komplementer saja di dalam badan usaha ini. Sedangkan yang lainnya adalah persekutuan komanditer murni. Jadi, lebih banyak persekutuan komanditernya daripada komplementer.
2. Persekutuan komanditer campuran
Dalam persekutuan ini terdapat persekutuan campuran yang ikut terlibat dalam badan usaha ini. Misalnya, sebagian sekutu menjadi sekutu komplementer, yaitu badan usaha firma. Sedangkan sebagiannya lagi akan menjadi sekutu komanditer.
3. Persekutuan komanditer bersaham
Dalam badan usaha CV ini, saham yang dikeluarkan oleh persekutuan komanditer tidak dapat diperjualbelikan. Hal ini dapat terjadi ketika sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau bahkan lebih daripada itu.
Biasanya, para sekutu yang mengeluarkan saham tersebut ingin mencegah adanya modal beku. Mengapa demikian? karena modal yang telah diserahkan tidak dapat ditarik kembali lagi.
Baca juga: Pasar Oligopsoni: Definisi, Karakteristik, Keuntungan dan Kelemahan
Kelebihan dan Kekurangan Commanditaire Vennootschap (CV)
Setiap badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tak terkecualikan pada jenis badan usaha yang satu ini. Berikut adalah penjelasannya:1. Kelebihan CV
• Badan usaha ini sangat mudah untuk dibentuk atau didirikan oleh pihak tertentu.
• Kemampuan yang dimiliki untuk mengelola badan usaha ini biasanya sangat besar.
• Modalnya sangat mudah untuk didapatkan pada badan usaha ini daripada perbankan dan lainnya, karena CV lebih terpecaya.
• Badan usaha ini memiliki para pekerja yang sangat profesional sehingga badan usaha yang dijalankan dapat mudah dikelola dan dapat berkembang secara cepat.
• Semua sekutu yang terlibat dalam badan usaha ini akan menanggung semua resiko yang ada.
2. Kekurangan CV
• Sekutu aktif lebih berperan atau berkuasa atas jalannya badan usaha ini dapat menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan menjadi tidak menentu.
• Apabila para sekutu telah memberikan modalnya kepada perusahaan maka modal tersebut sudah tidak dapat ditarik kembali oleh sekutu.
• Rentan terjadinya konflik antar sekutu yang satu dengan sekutu yang lainnya
Demikian penjelasan mengenai definisi, karakteristik, jenis-jenis serta kelebihan dan kekurangan CV. Semoga artikel ini dapat memberi manfaat bagi semuanya. Terimakasih telah membaca.