Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Definisi, tujuan dan fungsi serta jenis-jenis BUMN
Definisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Tahukah anda bahwa definisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini telah disebutkan dalam undang-undang No. 19 Tahun 2003. Isi UU tersebut menyebutkan bahwa BUMN merupakan salah satu dari bentuk badan usaha dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara.Secara nasional, badan usaha ini dapat disebut juga sebagai pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian. Adapun tujuan didirikannya badan usaha ini yaitu agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan dapat mewujudkan kesejahteraannya.
Sektor perkebunan, pertanian, perikanan, transportasi, listrik, perdagangan, keuangan, telekomunikasi dan sebagainya merupakan sektor yang dinaungi oleh badan usaha milik negara.
Baca juga: Perseroan Terbatas (PT): Definisi, karakteristik, jenis-jenisnya serta keuntungan dan kelemahannya
Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Seperti apa yang telah dijelaskan pada penjelasan sebelumnya bahwa tujuan utama dari badan usaha ini adalah untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya serta mewujudkan kesejahteraannya. Namun, berikut ini adalah beberapa tujuan lain dari adanya badan usaha ini, yaitu:• Memberi kontribusi terhadap pertumbuhan dan perkembangan perekonomian suatu negara
• Untuk menambah uang kas negara
• Untuk mencari keuntungan atau laba dari usaha yang ada di BUMN
• Untuk dapat memberikan pertanggungjawaban terhadap penyediaan produk berkualitas agar hajat hidup orang banyak dapat terpenuhi
• Membantu dan membimbing para masyarakat, pengusaha lemah serta koperasi yang ada
Baca juga: Pasar Oligopoli: Definisi, Karakteristik, Bentuk-bentuknya serta Keuntungan dan Kelemahan Pasar Oligopoli
Fungsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Seperti apa yang telah dijelaskan pada penjelasan sebelumnya bahwa badan usaha ini langsung dinaungi oleh pemerintah. Dengan demikian, badan usaha yang satu ini memiliki peran yang begitu besar untuk masyarakatnya, hal itu dapat menyangkut kesejahteraan masyarakat dan menambah pemasukan negara. Adapun beberapa fungsi dari badan usaha ini, yaitu:1. Badan usaha ini menyediakan produk berupa barang maupun jasa yang tidak disediakan oleh pihak lainnya seperti badan usaha milik swasta dan sebagainya.
2. Pemerintah menjadikan badan usaha ini sebagai alat untuk pencapaian perekonomian negara. Karena BUMN dianggap mampu mengelola dan menata kebijakan ekonomi.
3. Seperti pada umumnya, badan usaha ini juga akan menyediakan produk atau layanan untuk masyarakat agar kebutuhan hidupnya dapat tercapai.
4. Menjadi penggerak di bidang ekonomi, khususnya bagi pengembangan usaha kecil koperasi, mikro dan berbagai macam aktivitas di berbagai lapangan usaha lainnya.
5. Menyediakan lapangan pekerjaan baru untuk masyarakatnya, selain itu badan usaha ini juga dapat menambah devisa bagi negara.
Baca juga: Commanditaire Vennootschap (CV): Definisi, karakteristik, jenis-jenis serta kelebihan dan kekurangan CV
Jenis - jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Seperti apa yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa definisi BUMN ini telah disebutkan dalam undang-undang No. 19 Tahun 2003. Namun, ternyata yang diatur tidak hanya soal definisinya saja tapi jenis-jenisnya juga disebutkan dan dijelaskan di dalam undang-undang tersebut. Ada 2 jenis badan usaha miliki negara, yaitu persero dan perum yang akan kita bahas pada penjelasan dibawah ini:1. Badan usaha perseroan (persero)
Modal yang paling sedikit dikeluarkan oleh suatu badan usaha adalah badan usaha jenis perseroan ini, yaitu minimal 51%. Sebagian saham pada badan usaha ini dimiliki oleh negara, hal ini juga dijelaskan dalam peraturan pemerintah No. 12 Tahun 1998.
Pada umumnya, badan usaha ini awalnya dibentuk atas usulan dari presiden. Namun pada kenyataannya, badan usaha ini justru dijalankan oleh para menterinya.
Menteri yang menjalankan badan usaha ini masih tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Karena badan usaha ini memiliki hubungan yang erat sekali dengan pemerintah atau negara, alhasil sebagian pegawai persero ini memiliki tanggung jawab langsung terhadap negara.
Karakteristik yang dimiliki oleh BUMN Perseroan ini, yaitu:
• Saham merupakan suatu modal dari badan usaha ini
• Menteri melakukan usulan dan pembentukan atas badan ini
• Negara dapat memiliki seluruh atau sebagian modal dari badan usaha tersebut
• Pemimpinnya berupa direksi
• Status atau jabatan yang dimiliki oleh pegawai badan usaha persero ini dapat disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS)
• Negara tidak memberi fasilitas
• Badan usahanya diatur dalam UU
• Laba atau keuntungan merupakan tujuan yang utama dalam badan usaha ini
Adapun contoh badan usaha persero yang mungkin sering kita lihat dilingkungan sekitar, yaitu:
• PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN)
• PT. Adhi Karya Tbk
• PT. Krakatau Steel Tbk
• PT. Kimia Farma Tbk
• PT. Garuda Indonesia
• PT. Kereta Api Indonesia
• PT. Pindad
• PT. Garam
• PT. Balai Pustaka
• PT. Pertamina
• Dan lain-lain
2. Badan Usaha Umum (Perum)
Berbeda jauh dengan jenis badan usaha lainnya. Modal yang dimiliki oleh badan usaha ini sepenuhnya berasal dari suatu negara. Tujuan daripada perum itu sendiri adalah untuk melakukan penyertaan modal dalam usaha lain.
Walaupun modalnya berasal dari negara, namun yang perlu di ingat dalam badan usaha ini adalah mekanisme dalam pengelolaannya yang terpisah dari negara.
Adapun ciri-ciri dari badan usaha umum ini, yaitu:
• Dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat
• Pemimpinnya berupa direksi
• Modalnya mudah didapatkan dari berbagai pihak
• Modal yang diberikan oleh pemerintah tidak digabung dalam kekayaan negara
• Modalnya berbentuk obligasi atau saham
• Memiliki pegawai dari pihak swasta
Contoh badan usaha yang mungkin pernah kita lihat dilingkungan sekitar yaitu:
• Perum Perumnas
• Perum Peruri
• Perum Antara
• Perum Jasatirta
• Perum Bulog
• Perum Balai Pustaka
• Perum Pegadaian
• Perum Damri
• Dan lain-lain
Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Milik Negara
Setiap badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, hal itu tidak terkecualikan pada jenis badan usaha yang satu ini.Berikut penjelasannya:
1. Kelebihan
• Adanya jaminan dan dukungan yang didapatkan dari pemerintah
• Modalnya berasal dari negara
• Badan usaha ini dapat menjamin kelangsungan hidup perusahaannya
• Dapat menambah uang kas negara
2. Kekurangan
• Pengelolaan faktor produksinya kadang tidak berjalan efisien
• Rentan terjadinya praktik monopoli
• Sangat sulit untuk mendapatkan laba
Demikian penjelasan mengenai definisi, tujuan dan fungsi serta jenis-jenis dari BUMN. Semoga artikel ini dapat memberi manfaat bagi semuanya. Terimakasih telah membaca.