Contoh Firma: Karakteristik, Bentuk-bentuk Firma beserta Penjelasan Lengkap
Apakah kalian pernah mengunjungi perusahaan firma ini? Sebagian orang mungkin sudah tidak asing lagi dengan perusahaan tersebut. Namun, bagaimana dengan anda? Sebelum membahas artikel ini lebih jauh maka tidak ada salahnya apabila kita mengulas ulang definisi dari firma itu sendiri.
Secara singkat firma merupakan salah satu badan usaha yang berada di Indonesia. Badan usaha tersebut dibentuk oleh lebih dari satu orang dimana mereka memiliki peran dan tugasnya masing-masing. Keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya.
Semua anggota yang terlibat dalam badan usaha tersebut harus dapat bertanggung jawab dan menerima segala resiko yang ada pada perusahaan, seperti halnya perusahaan yang mengalami kerugian dan lain sebagainya.
Baca juga: Pasar Persaingan Tidak Sempurna: Definisi, Karakteristik dan Jenis-jenis Pasar Persaingan Tidak Sempurna
• Badan usahanya dibentuk sesuai kesepakatan oleh beberapa orang
• Pada umumnya sifat yang dimiliki oleh anggota firma ini seumur hidup
• Perusahaannya hanya menggunakan satu nama untuk beberapa kegiatan usaha yang dijalankannya
• Siapa saja dapat menjadi pemimpin, namun dengan catatan harus telah menjadi anggota firma
• Seluruh anggotanya bertanggung jawab terhadap badan usaha firma tersebut
• Perusahaannya dikelola secara bersama-sama
• Apabila salah satu anggotanya tutup usia atau mengundurkan diri maka badan usaha tersebut dapat dianggap berakhir
• Seluruh anggota sangat terikat dengan badan usaha firma
• Hak untuk membubarkan firma dapat dilakukan oleh anggotanya sendiri
• Para anggotanya bebas untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain
• Setiap anggotanya memiliki kekuasaan yang tidak terbatas
• Pada umumnya, anggota firma yang satu dengan yang lain sudah saling akrab dan telah membentuk rasa kepercayaan yang tinggi.
Baca juga: Prinsip Ekonomi: Definisi, tujuan, karakteristik dan contoh dari prinsip ekonomi
1. Firma Dagang “trading partnership”
Firma ini juga dapat disebut sebagai “trading partnership”. Jenis badan usaha firma yang satu ini bergerak dibidang perdagangan. Fokus utamanya adalah menjual berbagai macam produk barang. Contoh firma yang bergerak dibidang ini yaitu:
• Perusahaan Crocs
• Perusahaan Converse
• Perusahaan Terra Firma
• Perusahaan Polosport
• Perusahaan Diadora
• Perusahaan Nike
• Dan lain-lain
2. Firma Non Dagang atau Jasa
Firma ini hanya bergerak dibidang industri produk jasa. Yang menjadi fokus utama pada firma non dagang ini, yaitu menyediakan dan menjual berbagai macam jasa yang dibutuhkan oleh para konsumennya.
Setiap jasa yang disediakan memiliki kemampuan atau keahlian yang berbeda-beda. Konsumen dapat memilih sesuai dengan kebutuhan atau bahkan keinginannya. Adapun contoh firma non dagang yang dapat kita temui di lingkungan sekitar adalah:
• Konsultan Bisnis
• Firma Akuntansi (kantor akuntan publik)
• Firma Hukum (konsultan hukum, kantor pengacara, dan lain sebagainya)
• Konsultan Manajemen
• dan lain-lain.
Baca juga: Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Definisi, tujuan dan fungsi serta jenis-jenis BUMN
3. Firma Umum “general partnership”
Firma umum ini juga dapat disebut sebagai istilah “general partnership”. Pada umumnya, badan usaha jenis ini akan memberlakukan para anggotanya untuk dapat memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Mereka juga dapat bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaan.
Misalnya, terjadinya kesepakatan kongsi yang dilakukan oleh beberapa pengusaha, hal itu dilakukan karena dapat memperluas dan mengembangkan suatu usaha yang dijalankan.
4. Firma Terbatas “limited partnership”
Firma terbatas ini juga dapat disebut sebagai istilah “limited partnership”. Berbanding terbalik dengan firma sebelumnya. Pada firma ini, setiap anggotanya justru malah memiliki kekuasaan yang sangat terbatas untuk mengoperasionalkan perusahaannya.
Adapun contoh firma terbatas yang mungkin pernah kita kunjungi sebelumnya, yaitu:
• Firma multi marketing
• Firma sumber rezeki
• Firma panghudi luhur
• Firma indo eternity
• Dan lain-lain
Seperti pada jenis badan usaha lainnya, firma ini juga memiliki kelebihan dan kekurangannya. Semua tergantung bagaimana cara pengelolaan dan strategi perusahaannya masing-masing.
Demikian penjelasan mengenai karakteristik, bentuk-bentuk firma beserta penjelasan lengkap. Semoga artikel ini dapat memberi manfaat bagi semuanya. Terimakasih telah membaca.
Secara singkat firma merupakan salah satu badan usaha yang berada di Indonesia. Badan usaha tersebut dibentuk oleh lebih dari satu orang dimana mereka memiliki peran dan tugasnya masing-masing. Keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya.
Semua anggota yang terlibat dalam badan usaha tersebut harus dapat bertanggung jawab dan menerima segala resiko yang ada pada perusahaan, seperti halnya perusahaan yang mengalami kerugian dan lain sebagainya.
Baca juga: Pasar Persaingan Tidak Sempurna: Definisi, Karakteristik dan Jenis-jenis Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Karakteristik Firma
Ada beberapa karakteristik firma yang harus anda ketahui, antara lain:• Badan usahanya dibentuk sesuai kesepakatan oleh beberapa orang
• Pada umumnya sifat yang dimiliki oleh anggota firma ini seumur hidup
• Perusahaannya hanya menggunakan satu nama untuk beberapa kegiatan usaha yang dijalankannya
• Siapa saja dapat menjadi pemimpin, namun dengan catatan harus telah menjadi anggota firma
• Seluruh anggotanya bertanggung jawab terhadap badan usaha firma tersebut
• Perusahaannya dikelola secara bersama-sama
• Apabila salah satu anggotanya tutup usia atau mengundurkan diri maka badan usaha tersebut dapat dianggap berakhir
• Seluruh anggota sangat terikat dengan badan usaha firma
• Hak untuk membubarkan firma dapat dilakukan oleh anggotanya sendiri
• Para anggotanya bebas untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain
• Setiap anggotanya memiliki kekuasaan yang tidak terbatas
• Pada umumnya, anggota firma yang satu dengan yang lain sudah saling akrab dan telah membentuk rasa kepercayaan yang tinggi.
Baca juga: Prinsip Ekonomi: Definisi, tujuan, karakteristik dan contoh dari prinsip ekonomi
Bentuk - bentuk Firma
Ada beberapa jenis firma yang harus anda ketahui, seperti firma dagang, firma non-dagang, firma umum dan firma terbatas. Berikut adalah penjelasannya:1. Firma Dagang “trading partnership”
Firma ini juga dapat disebut sebagai “trading partnership”. Jenis badan usaha firma yang satu ini bergerak dibidang perdagangan. Fokus utamanya adalah menjual berbagai macam produk barang. Contoh firma yang bergerak dibidang ini yaitu:
• Perusahaan Crocs
• Perusahaan Converse
• Perusahaan Terra Firma
• Perusahaan Polosport
• Perusahaan Diadora
• Perusahaan Nike
• Dan lain-lain
2. Firma Non Dagang atau Jasa
Firma ini hanya bergerak dibidang industri produk jasa. Yang menjadi fokus utama pada firma non dagang ini, yaitu menyediakan dan menjual berbagai macam jasa yang dibutuhkan oleh para konsumennya.
Setiap jasa yang disediakan memiliki kemampuan atau keahlian yang berbeda-beda. Konsumen dapat memilih sesuai dengan kebutuhan atau bahkan keinginannya. Adapun contoh firma non dagang yang dapat kita temui di lingkungan sekitar adalah:
• Konsultan Bisnis
• Firma Akuntansi (kantor akuntan publik)
• Firma Hukum (konsultan hukum, kantor pengacara, dan lain sebagainya)
• Konsultan Manajemen
• dan lain-lain.
Baca juga: Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Definisi, tujuan dan fungsi serta jenis-jenis BUMN
3. Firma Umum “general partnership”
Firma umum ini juga dapat disebut sebagai istilah “general partnership”. Pada umumnya, badan usaha jenis ini akan memberlakukan para anggotanya untuk dapat memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Mereka juga dapat bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaan.
Misalnya, terjadinya kesepakatan kongsi yang dilakukan oleh beberapa pengusaha, hal itu dilakukan karena dapat memperluas dan mengembangkan suatu usaha yang dijalankan.
4. Firma Terbatas “limited partnership”
Firma terbatas ini juga dapat disebut sebagai istilah “limited partnership”. Berbanding terbalik dengan firma sebelumnya. Pada firma ini, setiap anggotanya justru malah memiliki kekuasaan yang sangat terbatas untuk mengoperasionalkan perusahaannya.
Adapun contoh firma terbatas yang mungkin pernah kita kunjungi sebelumnya, yaitu:
• Firma multi marketing
• Firma sumber rezeki
• Firma panghudi luhur
• Firma indo eternity
• Dan lain-lain
Seperti pada jenis badan usaha lainnya, firma ini juga memiliki kelebihan dan kekurangannya. Semua tergantung bagaimana cara pengelolaan dan strategi perusahaannya masing-masing.
Demikian penjelasan mengenai karakteristik, bentuk-bentuk firma beserta penjelasan lengkap. Semoga artikel ini dapat memberi manfaat bagi semuanya. Terimakasih telah membaca.