Koperasi Sekolah: Definisi, Tujuan, Ciri-ciri serta Jenis Usaha koperasi

Definisi Koperasi Sekolah

Apa yang dimaksud dengan koperasi sekolah? Secara umum, definisi dari koperasi sekolah adalah bentuk koperasi yang didirikan oleh pihak yang berwenang dalam lingkungan sekolah. Lalu siapa yang menjalankan koperasi tersebut? Guru? atau para stafnya? Jawabannya adalah salah, koperasi tersebut dijalankan oleh para siswa siswinya.

Definisi koperasi sekolah menurut SK Bersama antara menteri perindustrian, menteri koperasi, menteri pendidikan dan kebudayaan, serta menteri dalam negeri No. 331/M/SK/10/1984, No. 126/M/KPTS/X/SK/10/1984, No. 0477/M/1984 adalah koperasi yang anggotanya adalah siswa siswi yang berada dalam lingkungan sekolah baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah menengah pertama (SMP)/Sederajat, Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat dan lembaga pendidikan lainnya.

Dengan hal demikian, tak sedikit yang menyebutnya sebagai koperasi siswa. Dengan dibentuknya koperasi tersebut, para siswa dapat melakukan kerjasama dalam mengaplikasikan ilmu ekonomi yang mungkin telah dipelajari disekolahnya sehingga mereka dapat menjadi siswa yang berkembang lebih aktif.

Lalu bagaimana dengan struktur koperasi sekolah itu sendiri? Apakah sama dengan bentuk koperasi lainnya? Simak berikut ini.

1. Anggota yang terdiri dari para siswa
2. Pengurus. Dalam pengurus ini, siswa juga dapat menjadi pengurus usaha koperasi sekolah.
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasihat

Baca juga: Impor: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Pengkategorian impor beserta contohnya

Ciri - ciri Koperasi Sekolah

Berikut adalah ciri-ciri dari koperasi sekolah, agar kita bisa mengetahui dan melihat perbedaan dengan jenis dan bentuk koperasi lainnya.

Anggota dari koperasi tersebut adalah para siswanya sendiri.
Diharapkan agar para siswa tidak terbebani dengan adanya koperasi tersebut, sehingga kegiatan kegiatan belajarnya di sekolah dapat tetap berjalan dengan apa yang semestinya.
Waktu masa menjabat sebagai anggota koperasi sangat terbatas karena menyesuaikan dengan lamanya masa pendidikan siswa tersebut.
Koperasi yang tidak memiliki badan hukum
Yang mendirikan koperasi tersebut adalah pihak yang memiliki wewenang berdasarkan surat keputusan

Tujuan dan Fungsi Koperasi Sekolah

Dengan adanya koperasi tersebut, banyak tujuan serta fungsi yang dicapai oleh para siswa antara lain yaitu:

Para siswa dapat lebih berkembang dalam mengaplikasikan ilmu ekonomi yang telah dipelajari sebelumnya. Di dalam kelas mereka mendapatkan ilmu teori dan sebagainya sedangkan di koperasi mereka akan menerapkan ilmu-ilmu tersebut.
Memudahkan para siswa lain untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya. Jadi dengan adanya koperasi tersebut, siswa tidak perlu lagi untuk berjalan keluar sekolah untuk membeli suatu kebutuhan dan keinginan seperti halnya peralatan sekolah (pulpen, pensil, penggaris, dll) hingga makanan dan minuman.
Siswa dapat menabung bahkan meminjam dalam koperasi tersebut
Mendapatkan pelatihan soft skill secara langsung
Membentuk jiwa sosial dan toleransi yang tinggi
Menumbuhkan rasa loyalitas terhadap sekolah yang mereka jejaki
Mendapatkan ilmu pengetahuan yang belum pernah dipelajari didalam kelas
Menciptakan rasa solidaritas antara siswa yang satu dengan lainnya

Baca juga:  Perusahaan Dagang: Definisi, Karakteristik, Kategori beserta Contohnya

Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah

Seperti apa yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa koperasi sekolah memiliki perangkat organisasi, diantaranya adalah rapat anggota, pengurus dan pengawas koperasi. kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota, berikut adalah ketetapan-ketetapannya.

1. Menetapkan anggaran dasar yang akan digunakan sebagai usaha koperasi tersebut
2. Menetapkan kebijakan umum, manajemen dan usaha koperasi agar lebih jelas dan terarah
3. Menetapkan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurusan dan pengawas karena ada keterbatasan waktu tertentu.
4. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan pengeluaran serta pengesahan laporan keuangan agar usaha koperasi bisa dikendalikan dan dikelola dengan baik.
5. Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus agar lebih jelas siapa saja yang terlibat dalam koperasi tersebut.
6. Menetapkan pembagian hasil usaha yang jelas agar tidak ada ketimpangan dalam menjalankan usaha koperasi tersebut.
7. Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian serta pembubaran koperasi layaknya otonomi daerah

Baca juga:  Agrikultur: Pengertian, ruang lingkup, hasil produk agrikultur

Jenis Usaha Koperasi Sekolah

Ada beberapa jenis koperasi sekolah yang harus kita ketahui karena tidak semua koperasi memiliki bentuk yang sama.

1. Unit Usaha Toko. Koperasi ini menyediakan dan menjual produk-produk yang dibutuhkan oleh para siswa seperti alat tulis, buku pelajaran, buku gambar, dan lain-lain.
2. Unit Usaha Kafetaria. Koperasi ini menyediakan dan menjual produk-produk yang dibutuhkan para siswa seperti makanan ringan atau snack, nasi, gorengan, mie, kerupuk, serta minuman.
3. Unit Usaha Simpan Pinjam. Koperasi ini mewajibkan para anggotanya untuk membayar simpanan wajib dan simpanan sukarela.
4. Unit Usaha Jasa. Koperasi ini menyediakan dan menjual produk jasa yang dibutuhkan oleh para siswa seperi fotokopi, pengetikan, penjilidan dan sebagainya.

Sudah jelas bukan penjelasan mengenai definisi, tujuan, ciri-ciri serta jenis usaha koperasi sekolah. Lalu bagaimanakah sistem dan bentuk koperasi yang ada disekolah kalian? Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semua.