Konsolidasi: Definisi, Ciri-ciri beserta Contoh konsolidasi
Apakah anda pernah mendengar sebuah istilah “Konsolidasi”. Sejauh mana anda mengetahuinya? Pada pembahasan kali ini, penjelasan mengenai konsolidasi akan dijelaskan. Mulai dari bagaimana pengertian konsolidasi itu secara luas dan bagaimana mana menurut pandangan-pandangan para ahli, ciri-cirinya sampai pada contoh konsolidasi yang berada di indonesia. Simak penjelasannya berikut ini.
• Apabila kita melihat definisi konsolidasi dari bidang bisnis, konsolidasi tersebut bisa kita artikan sebagai peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi perusahaan baru. Perusahaan itu yang nantinya akan mengambil alih semua hak dan kewajiban dari perusahaan yang sebelumnya.
• Ketika kita melihat dari bidang lainnya, yaitu dari bidang akuntansi maka konsolidasi akan menggabungkan semua laporan keuangan antar perusahaan induk dan perusahaan anak. Penggabungan tersebut mencakup aset, ekuitas, kewajiban serta akun operasional.
• Sedangkan apabila kita melihat konsolidasi dari segi bidang sosiologi maka seluruh elemen yang ada di masyarakat akan diperkuat.
Jadi, bisa dilihat bahwa setiap bidang atau pun hal lainnya memiliki sistem konsolidasi yang berbeda-beda. Ada yang dileburkan hingga membentuk perusahaan baru, ada yang menggabungkan sistem laporannya dan ada pula konsolidasi yang bergerak dibidang masyarakat.
Baca juga: Kebijakan Moneter: Definisi, Tujuan, Instrumen, Komponen beserta Contoh kebijakan moneter
Menurut pendapat beliau, konsolidasi adalah satu atau dua perusahaan yang akan diganti dengan perusahaan baru. Perusahaan baru itu yang kemudian akan mengambil alih semua aset yang dimiliki oleh perusahaannya awalnya.
2. Rudi Prasetya
Menurut pendapat beliau, ketika ada perusahaan yang dilebur maka perusahaan itu akan membentuk suatu perusahaan yang baru.
3. Aliminsyah
Menurut pendapat beliau, konsolidasi adalah penggabungan dari dua perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan baru. Sehingga, perusahaan yang lama akan berhenti melakukan kegiatannya karena harus mulai lagi dengan perusahaan yang baru tadi.
4. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI), konsolidasi terbentuk dari perusahaan yang sebelumnya melebur menjadi perusahaan yang satu kesatuan dengan visi yang sama.
5. Peraturan Pemerintah
Menurut peraturan pemerintah no. 28 tahun 1999, konsolidasi adalah penggabungan yang terdiri dari dua atau lebih bank menjadi sebuah bank baru sehingga bank lama akan dibubarkan namun tanpa adanya likuidasi terlebih dahulu.
Baca juga: Koperasi Sekolah: Definisi, Tujuan, Ciri-ciri serta Jenis Usaha koperasi
2. Tidak adanya proses likuidasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lama yang dulunya telah dilebur.
3. Apabila perusahaan tersebut telah dilebur maka ia harus memiliki suatu badan hukum yang baru lagi.
4. Apabila suatu perusahaan ingin melakukan konsolidasi maka ia harus membuat rancangan dan akta konsolidasi yang harus disetujui oleh RUPS di tiap perseroan yang ada.
5. Apabila rancangan akta konsolidasi telah disetujui oleh RUPS maka akta tersebut akan dituangkan kedalam akta yang dibuat dihadapan notaris langsung dengan menggunakan bahasa indonesia.
6. Apabila perusahaan tersebut merupakan perusahaan baru dari hasil konsolidasi dan konsolidasi tersebut dilakukan dengan cara meleburkan diri tanpa proses likuidasi maka ia akan memiliki status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan Ham.
Baca juga: Stakeholder: Definisi, Pengkategorian, Peranan dan fungsi stakeholder
Banyak contoh yang bisa kita ambil terutama di negara ini. Misalnya seperti Bank Mandiri yang merupakan hasil dari konsolidasi Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Kemudian ada contoh lainnya dari Indonesia Professional Reinsurer (IPR) yang merupakan hasil konsolidasi dari PT. Reasuransi International Indonesia (Reindo), PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nas Re), PT. Tugu Reasuransi Indonesia9Tugu Re), PT. Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein).
Dan contoh yang terakhir yaitu Smartfren. Mungkin perusahaan tersebut sudah tidak begitu asing lagi bukan. Perusahaan tersebut merupakan hasil konsolidasi dari PT. Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8), PT. Smart Telecom (Smart).
Demikian penjelasan mengenai definisi, ciri-ciri beserta contoh dari konsolidasi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semua.
Definisi Konsolidasi
Secara luas, konsolidasi adalah suatu upaya untuk mempersatukan serta memperkokoh hubungan satu dengan yang lainnya. Istilah tersebut biasanya digunakan pada perusahaan yang berjalan dibidang perbisnisan, akuntansi dan sosiologi.• Apabila kita melihat definisi konsolidasi dari bidang bisnis, konsolidasi tersebut bisa kita artikan sebagai peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi perusahaan baru. Perusahaan itu yang nantinya akan mengambil alih semua hak dan kewajiban dari perusahaan yang sebelumnya.
• Ketika kita melihat dari bidang lainnya, yaitu dari bidang akuntansi maka konsolidasi akan menggabungkan semua laporan keuangan antar perusahaan induk dan perusahaan anak. Penggabungan tersebut mencakup aset, ekuitas, kewajiban serta akun operasional.
• Sedangkan apabila kita melihat konsolidasi dari segi bidang sosiologi maka seluruh elemen yang ada di masyarakat akan diperkuat.
Jadi, bisa dilihat bahwa setiap bidang atau pun hal lainnya memiliki sistem konsolidasi yang berbeda-beda. Ada yang dileburkan hingga membentuk perusahaan baru, ada yang menggabungkan sistem laporannya dan ada pula konsolidasi yang bergerak dibidang masyarakat.
Baca juga: Kebijakan Moneter: Definisi, Tujuan, Instrumen, Komponen beserta Contoh kebijakan moneter
Definisi Konsolidasi Menurut Para Ahli
1. Roman NurbawaMenurut pendapat beliau, konsolidasi adalah satu atau dua perusahaan yang akan diganti dengan perusahaan baru. Perusahaan baru itu yang kemudian akan mengambil alih semua aset yang dimiliki oleh perusahaannya awalnya.
2. Rudi Prasetya
Menurut pendapat beliau, ketika ada perusahaan yang dilebur maka perusahaan itu akan membentuk suatu perusahaan yang baru.
3. Aliminsyah
Menurut pendapat beliau, konsolidasi adalah penggabungan dari dua perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan baru. Sehingga, perusahaan yang lama akan berhenti melakukan kegiatannya karena harus mulai lagi dengan perusahaan yang baru tadi.
4. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI), konsolidasi terbentuk dari perusahaan yang sebelumnya melebur menjadi perusahaan yang satu kesatuan dengan visi yang sama.
5. Peraturan Pemerintah
Menurut peraturan pemerintah no. 28 tahun 1999, konsolidasi adalah penggabungan yang terdiri dari dua atau lebih bank menjadi sebuah bank baru sehingga bank lama akan dibubarkan namun tanpa adanya likuidasi terlebih dahulu.
Baca juga: Koperasi Sekolah: Definisi, Tujuan, Ciri-ciri serta Jenis Usaha koperasi
Ciri - ciri Konsolidasi
1. Adanya suatu perusahaan atau lebih yang melebur dan bergabung untuk membentuk perusahaan baru.2. Tidak adanya proses likuidasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lama yang dulunya telah dilebur.
3. Apabila perusahaan tersebut telah dilebur maka ia harus memiliki suatu badan hukum yang baru lagi.
4. Apabila suatu perusahaan ingin melakukan konsolidasi maka ia harus membuat rancangan dan akta konsolidasi yang harus disetujui oleh RUPS di tiap perseroan yang ada.
5. Apabila rancangan akta konsolidasi telah disetujui oleh RUPS maka akta tersebut akan dituangkan kedalam akta yang dibuat dihadapan notaris langsung dengan menggunakan bahasa indonesia.
6. Apabila perusahaan tersebut merupakan perusahaan baru dari hasil konsolidasi dan konsolidasi tersebut dilakukan dengan cara meleburkan diri tanpa proses likuidasi maka ia akan memiliki status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan Ham.
Baca juga: Stakeholder: Definisi, Pengkategorian, Peranan dan fungsi stakeholder
Contoh Perusahaan Konsolidasi
Setelah kita mengetahui pengertian dan ciri-ciri dari konsolidasi, kini saatnya kita mengetahui perusahaan mana sajakah yang pernah menggunakan sistem konsolidasi tersebut.Banyak contoh yang bisa kita ambil terutama di negara ini. Misalnya seperti Bank Mandiri yang merupakan hasil dari konsolidasi Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Kemudian ada contoh lainnya dari Indonesia Professional Reinsurer (IPR) yang merupakan hasil konsolidasi dari PT. Reasuransi International Indonesia (Reindo), PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nas Re), PT. Tugu Reasuransi Indonesia9Tugu Re), PT. Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein).
Dan contoh yang terakhir yaitu Smartfren. Mungkin perusahaan tersebut sudah tidak begitu asing lagi bukan. Perusahaan tersebut merupakan hasil konsolidasi dari PT. Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8), PT. Smart Telecom (Smart).
Demikian penjelasan mengenai definisi, ciri-ciri beserta contoh dari konsolidasi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semua.