Pengertian, Prinsip, Tujuan dan Jenis Koperasi

Selamat datang di porosilmu.com yang sangat membantu menambah wawasan. Dan kali ini porosilmu.com akan berbagai mengenai koperasi. Sering kali kita mendengar istilah koperasi bahkan tidak jarang didesa tersedia koperasi nah, untuk lebih jelasnya kita akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian, prinsip, tujuan dan jenis koperasi.

Pengertian, Prinsip, Tujuan dan Jenis Koperasi

Definisi koperasi

Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “ Cooperation “ yang berarti kerja sama. Secara umum koperasi merupakan sekelompok dari orang dan badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotannya. 

Dan secara resmi berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 pengertian dari koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum maka koperasi berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi dan menjadi gerakan ekonomi rakyat dengan berlandaskan asas kekeluargaan.

Dari pengertian tersebut, terdapat hal hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah yaitu :
  1. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum sehingga dalam kegiatanya berlandaskan hukum.
  2. Dalam menjalankan usahanya koperasi berlandaskan prinsip koperasi dengan kata lain prinsip koperasi adalah pedoman dan ciri khas dari koperasi itu sendiri.


Berikut akan dijelaskan beberapa prinsip dari koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992.
  1. Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis.
  2. Peduli terhadap kepentingan masyarakat.
  3. Bersifat mandiri.
  4. Keanggotaan bersifat membatu dan terbuka.
  5. Dalam memberikan balas jasa tergantung besar kecilnya modal.
  6. Pembagian SHU dilaksanakan secara adil dan sebanding dengan besar jasa yang dikeluarkan oleh setiap anggota.
  7. Membina kerjasama dengan koperasi lain.
  8. Adanya pendidikan dan pelatihan mengenai koperasi.


Fungsi dan tujuan koperasi

  1. Berperan membangun tatanan perekonomian nasional agar terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan maju berdasarkan hukum negara.
  2. Sebagai media untuk mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
  3. Pusat memajukan perekonomian indonesia.
  4. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.


Berdasakan Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, terdapat tujan yang harus tercapai dalam kegiatan koperasi yakni sebagai berikut :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi yang dimiliki dalam ekonomi anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berusaha menciptakan dan memajukan perekonomian nasional dalam rangka usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  3. Memperkuat perekonomian rakyat dengan mengandalkan potensi rakyat yang dikembangan di koperasi.
  4. Berperan dalam meningkatkan taraf hidup manusia dan masyarakat.


Modal koperasi

Dalam manjalankan badan usaha makan membutuhkan dana awal atau modal untuk memulai usaha tersebut. nah, pada kali ini kita akan mengetahui dari manakah modal koperasi berasal.

Modal koperasi berasal dari dalam anggota ataupun luar anggota, dan modal tersebut dibagi kedalam tiga jenis yaitu :

1. Modal pribadi: dana yang dikeluarkan dari uang pribadi anggota atau kegiatan dari koperasi itu sendiri berdasarkan ketentuan koperasi. Modal pribadi meliputi sebagai berikut :

a. Simpanan pokok
Uang yang harus dibayarkan oleh anggota saat masuk menjadi anggota koperasi. Jumlah yang harus dibayarkan sama dengan anggota lain dan simpanan pokok tidak bisa ditarik kembali selama anggota koperasi masih menjadi anggota tetap.

b. Simpanan wajib
Uang yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu tertetu oleh anggota koperasi. Simpanan ini berbeda dengan simpanan pokok yang dalam pembayarannya setiap anggota jumlahnya sama, akan tetapi simpanan wajib setiap anggota berbeda tergantung aturan yang berlaku. Dan tidak bisa ditarik kembali jika anggota koperasi masih menjadi anggota .

c. Hibah 
Uang yang masuk berasal dari sumbangan pihak tertentu untuk dana pengembangan koperasi. Dana hibah tidak bisa dibagikan kepada setiap anggota selama koperasi belum dibubarkan.

d. Dana cadangan
Uang yang berasal dari penyisihan SHU ( Sisa Hasil Usaha ).  Dana tersebut disisihkan untuk mengumpulkan modal dan bisa digunakan untuk mengganti kerugian koperasi.

2. Modal Pinjaman: dana yang diperoleh dari pinjaman baik dari anggotanya, bank, koperasi lain, dan lembaga keuangan lainnya. Dan dalam pengembaliannya dapat berasal dari SHU.

3. Modal Penyertaan: dana yang didapat dari usaha investasi atau penanaman modal kepada pihak luar yang buka anggotanya. Misalnya perusahaan swasta, pemerintah dan perorangan.

Perangkat organisasi koperasi

Struktur organisasi sangat penting dalam sebuah organisasi untuk mencapai cita-citanya. Begitu pula dengan koperasi yang sangat penting untuk memiliki struktur organisasi. Perangkat organisasi dari koperasi adalah :

1. Rapat anggota 
Dengan adanya rapat anggota akan menghasilkan banyak hal yang harus ditentukan :
a. Anggaran dasar
b. Kebijakan umum dalam bidang organisasi dan manajemen usaha koperasi.
c. Melakukan perencanaan dan melaporkan seluruh kegiatan koperasi.
d. Menggabungkan, meleburkan, dan membubarkan koperasi.
e. Pembagian SHU
f. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.

2. Pengurus
Dalam mengadakan rapat anggota akan menghasilkan keputusan untuk memilih pengurus koperasi tersebut yang bertugas sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab mengenai koperasi dan usahanya.
b. Memelihara daftar anggota pengurus.
c. Bertanggung jawab mengenai laporan keuangan dan kinerja koperasi.
d. Menyelenggarakan rapat anggota.
e. Mengajukan rencana kerja, belanja koperasi dan anggran pendapatan.

3. Pengawas 
Dalam rapat anggota bukan hanya menghasilkan pengurus koperasi akan tetapi juga memilih pengawas yang bertugas sebagai berikut :
a. Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengamatan dan pengawasan.
b. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

Jenis koperasi

Koperasi dibebedakan menjadi beberapa jenis antara lain :
1. Jumlah lapangan usaha
a. Koperasi mempunyai beberapa unit usaha ( multi purpose )
Contohnya KUD ( Koperasi Unit Desa ) merupakan koperasi yang menyediakan beberapa barang dan jasa untuk kebutuhan masyarakat.

b. Koperasi dengan satu unit usaha ( single purpose )
Contohnya koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang menyediakan jasa simpan dan pinjam uang.

2. Fungsinya
a. Koperasi produksi merupakan koperasi yang menjual barang yang merupakan hasil produksi dari anggotanya. Dengan kata lain anggota koperasi menjadi produsen dari barang yang dijual oleh koperasi. Koperasi ini berperan dalam menjual dan menyalurkan barang hasil produksi anggotanya. 

b. Koperasi konsumsi merupakan koperasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya . berbagai barang yang dijual oleh koperasi ini harganya harus lebih murah dari tempat lain agar anggotanya sejahtera.

c. Koperasi jasa merupakan koperasi yang memberikan jasa untuk melayani anggotanya dan masyarakat sekitar.
Contohnya  koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang dengan bunga yang rendah.

3. Tingkat dan luas daerah kegiatannya
a. Koperasi pusat  adalah koperasi yang terdiri dari gabungan 5 koperasi primer.
b. Koperasi primer adalah koperasi yang berdiri sendiri dan mempunyai anggota 20 orang.
c. Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan beberapa badan koperasi. Koperasi ini mempunyai jangkauan kegiatan yang luas dibandingkan koperasi primer.
d. Koperasi gabungan adalah koperasi yang terdiri dari 3 koperasi pusat dengan anggota 15 badan koperasi primer.
e. Koperasi induk adalah koperasi yang terdiri dari 3 koperasi gabungan dengan anggota 45 koperasi primer atau 9 koperasi pusat.