Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenis Pajak
Porosilmu.com kali ini akan berbagi informasi mengenai pajak, pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Untuk lebih jelasnya kalian bisa baca mengenai pengertian, fungsi dan jenis dari pajak dibawah ini.
Pengertian Pajak
Pajak merupakan pungutan yang wajib dibayarkan oleh rakyat untuk negaranya dan digunakan sebagai kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Maka dari itu pajak menjadi sumber pengasilan utama bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di pusat maupun daerah . jadi pemungutan pajak bersifat memaksa karena diatur dalam undang-undang.
Berikut pengertian pajak dalam pasal 1 UU No. 28 tahun 2007 bahwa, pajak merupakan kontribusi yang wajib bagi warga negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa menerima timbal balik secara langsung dan digunakan demi kepentingan bersama.
Ciri - ciri pajak
Dibawah ini terdapat beberapa ciri-ciri pajak, antara lain :
a. Dijadikan sebagai sumber penghasilan utama bagi pembangunan pemerintah pusat dan daerah.
b. Hasil pembayaran pajak dapat dirasakan bersama karena digunakan untuk kepentingan umum.
c. Pajak berasal dari pungutan rakyat untuk negara.
d. Pajak bersifat memaksa karena didasarkan oleh undang-undang.
Fungsi pajak
Setelah mengetahui ciri-ciri pajak maka perlu diketahui juga mengenai fungsi dari pajak, berikut adalah fungsi utama dari pajak.
a. Fungsi anggaran
Setiap pemerintah akan melakukan pembangunan untuk memajukan kesejahteraan bangsanya maka pajak akan berperan penting dalam mendanai pembangunan tersebut. sehingga disini pajak dijadikan sebagai anggaran dalam mendanai pembangunan.
Untuk memperlancar kegiatan tersebut pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal yang penting agar pembayaran pajak optimal yaitu :
- Memastikan tidak adanya pelaku pajak yang tidak memenuhi kewajibanya dalam membayar pajak.
- Memeriksa laporan sehingga tidak ada objek pajak yang tidak masuk datanya kedalam kegiatan pajak.
- Mengawasi sehingga tidak ada objek pajak yang lepas dari pengawasan serta perhitungan pajak.
b. Fungsi pengatur
Selain membatu pendanaan pembangunan, pajak juga mengatur perkembangan ekonomi untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama. Sehingga pemerintah harus bisa menentukan prioritas yang utama dan menggunakan dana sebaik mungkin.
c. Fungsi pemerataan
Fungsi ini merupakan alat dalam menangani masalah kesenjangan sosial dan ekonomi. Karena dengan memungut pajak bisa mendanai pelaksanaan pembangunan di daerah yang mengalami kekurangan.
d. Fungsi stabilisasi
Merupakan fungsi pajak dalam menjaga kestabilan suatu negara. Misalnya ketika negara menghadapi masalah inflasi yaitu jumlah uang yang beredar sangat banyak sehingga pemerintah bisa menaikan tarif pajak untuk mengendalikan inflasi.
Unsur pajak
Berikut merupakan unsur-unsur yang dimiliki oleh pajak.
1. Wajib pajak (pelaku pajak)
Wajib pajak merupakan orang atau badan usaha yang ditetapkn oleh undang-undang perpajakan agar membayar sejumlah uang untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Pelaku pajak harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai tanda pengenal dalam kegiatan pajak.
2. Objek Pajak
Objek pajak merupakan target dalam membayar pajak. Misalnya gaji pegawai, laba usaha, jumlah kekayaan, hadiah undian, dll.
3. Tarif pajak
Tarif pajak merupakan jumlah pajak yang harus dibayarkan dengan mempertimbangkan asas keadilan. Tarif pajak tersebut dibagi menjadi 3 yakni :
a. Tarif progresif : tarif pajak yang sesuai dengan nilai objek pajak. Jika nilai objek pajak tinggi maka tarif pajak akan makin tinggi juga.
b. Tarif proporsional : tarif pajak dengan mempertimbangkan presentase dari objek pajak dengan jumlah tetap meskipun jumlah yang dikenakan pajak banyak.
c. Tarif tetap : tarif pajak yang jumlahnya tetap tanpa mempertimbangkan besar kecilnya objek pajak.
Asas pemungutan pajak
1. Keadilan: dalam memungut pajak harus dilakukan secara adil karena setiap wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam membayar pajak. Meskipun diadakan secara merata tetapi dalam pembayarannya harus tetap memperhatikan kemampuan dari wajib pajak. Maka konsep keadilan dalam memungut pajak dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Keadilan vertikal merupakan keadilan yang diterapkan dalam pemungutan pajak yang berlangsung secara adil sesuai dengan kondisi ekonomi dan kemampuan dari subjek pajak.
b. Keadilan horizontal, merupakan keadilan dalam memungut pajak yang didasarkan kepada wajib pajak yang mempunyai penghasilan sama serta tanggungan yang sama harus memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa adanya deskriminasi.
2. Kejelasan: hal yang menyangkut perpajakan negara harus diketahui secara jelas, dengan kata lain bagi wajib pajak harus mengerti jumlah yang harus dibayarkan, kapan jangka pembayarannya dan kapan batas waktu dalam pembayaran pajak yang terhutang. Sehingga wajib pajak akan menaati hukum pajak yang berlaku.
3. Kenyamanan: meskipun menjadi kewajiban bagi wajib pajak, tetapi dalam memungut pajak tetap memperhatikan kondisi dan kenyamanan wajib pajak dengan kata lain tidak mempersulit wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
4. Ekonomis: dalam biaya pemungutan pajak diharuskan seminimal mungkin akan tetapi masih mampu untuk dijadikan kas. Asas ekonomis diterapkan dengan tujuan agar pemerintah bisa menyesuaikan sistem pajak dengan penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
Pengelompokan pajak
Pajak dapat dikelompokan menjadi beberapa bagian, berikut adalah pengelompokan pajak.
1. Pengelompokan pajak menurut subjek
a. Pajak tidak langsung: pajak yang dalam pembayarannya bisa dilakukan atau dibebankan kepada pihak lain. Misalnya pajak dari cukai rokok yang seharusnya bisa ditanggung perusahaan rokok tetapi dibebankan kepada pembelinya
b. Pajak langsung: pajak yang pembayarannya tidak bisa dibebankan kepada orang lain, dengan kata lain harus ditanggung oleh wajib pajak itu sendiri. Misalnya pajak penghasilan.
2. Pengelompokan pajak menurut lembaga pemungut
a. Pajak daerah: dalam pemungutannya dilakukan oleh pemerintahan daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah tersebut. pajak daerah terbagai menjadi dua yaitu :
• Pajak kabupaten atau kota : pajak hotel
• Pajak provinsi : pajak BBM
b. Pajak pusat: dalam pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk kepentingan negara. Misalnya pajak bumi dan bangunan.
3. Pengelompokan pajak menurut sifat
a. Pajak objektiv: dalam pemungutannya pajak tersebut didasarkan kepada objek pajak tanpa mempertimbangkan kondisi wajib pajak. Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan yang didasarkan luas tanah dan bangunan tanapa mengetahui kondisi pemiliknya.
b. Pajak subjektiv: dalam pemungutannya pajak tersebut memperhatikan kondisi dari wajib pajak. Misalnya jumlah pajak antara orang yang sudah menikah berbeda dengan jumlah pajak orang yang belum menikah.