Polis, Premi Dan Restorno dalam Asuransi

Kita tentu sudah pernah mendengar tentang asuransi bukan? Pengertian asuransi diatur dalam pasal 246 KUHD, yang bunyinya : “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, di mana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung yang berujuan untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan, kerugian, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin dapat diderita oleh karena suatu kejadian yang tidak pasti.”


Dari pengertian di atas, muncul istilah premi. Sudah tahukah kamu apa itu premi? Dalam asuransi, terdapat istilah premi yang pada dasarnya terkait dengan keuangan atau pembayaran. Namun, tak hanya istilah premi saja yang dikenal dalam asuransi. Ada juga istilah polis asuransi, premi dan restorno dalam asuransi yang juga perlu dipahami.

Lantas, apa pengertian polis asuransi, premi dan restorno dalam asuransi tersebut? Berikut penjelasannya.

Polis Asuransi

Polis dalam asuransi adalah suatu tanda bukti yang berupa surat guna menerangkan adanya kontrak persetujuan pertanggungan yang dilakukan antara tertanggung dengan penanggung terhadap suatu obyek tertentu.

Dalam polis, terdapat dua pihak yang terliba, yakni pihak penanggung, dan pihak tertanggung. Yang dimaksud pihak penanggung adalah pihak pertama, yakni pihak yang mengikatkan dirinya untuk menangggung kemungkinan resiko yang terjadi atas tertanggun. Pihak inilah pihak yang menandatangani polis.

Sedangkan pihak tertanggung adalah pihak kedua, yakni pihak yang mempertanggungkan risiko yang sewaktu-wakktu terjadi dan merupakan pihak yang menerima polis.

Fungsi polis bagi tertanggung adalah sebagai alat bukti yang sah untuk mengajukan tuntutan klaim, baik berupa klaim ganti rugi, jatuh tempo, ataupun akibat meninggal dunia. Sedangkan fungsi polis bagi pihak penanggung adalah sebagai dasar bagi pihak penanggung untuk mengetahui sejauh mana penanggung bertanggungjawab terhadap kemungkinan risiko yang terjadi atas diri tertanggung tersebut atau barang-barang milik tertanggung yang diasuransikan.

Premi asuransi dan Restorno

Berdasarkan pada pasal 246 KUHD, disebutkan bahwa premi dalam pertanggungan asuransi sangatlah penting. Pentingnya premi ini dikarenakan premi adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pihak tertanggung sebagai imbalan ditanggungnya risiko atas tertanggung, yang sewaktu-waktu dapat terjadi dan menimpa pihak tertanggung.

Premi ini juga berkaitan erat dengan restorno dalam asuransi. Pengertian restorno sendiri adalah nilai premi yang dikembalikan kepada tertanggung.