Polis, Premi Dan Restorno dalam Asuransi
Kita tentu sudah
pernah mendengar tentang asuransi bukan? Pengertian asuransi diatur dalam pasal
246 KUHD, yang bunyinya : “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian,
di mana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap
tertanggung yang berujuan untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan,
kerugian, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin dapat
diderita oleh karena suatu kejadian yang tidak pasti.”
Dari pengertian di
atas, muncul istilah premi. Sudah tahukah kamu apa itu premi? Dalam asuransi,
terdapat istilah premi yang pada dasarnya terkait dengan keuangan atau
pembayaran. Namun, tak hanya istilah premi saja yang dikenal dalam asuransi.
Ada juga istilah polis asuransi, premi dan restorno dalam asuransi yang juga
perlu dipahami.
Lantas, apa pengertian
polis asuransi, premi dan restorno dalam asuransi tersebut? Berikut
penjelasannya.
Polis Asuransi
Polis dalam asuransi adalah
suatu tanda bukti yang berupa surat guna menerangkan adanya kontrak persetujuan
pertanggungan yang dilakukan antara tertanggung dengan penanggung terhadap
suatu obyek tertentu.
Dalam polis, terdapat dua
pihak yang terliba, yakni pihak penanggung, dan pihak tertanggung. Yang dimaksud
pihak penanggung adalah pihak pertama, yakni pihak yang mengikatkan dirinya
untuk menangggung kemungkinan resiko yang terjadi atas tertanggun. Pihak inilah
pihak yang menandatangani polis.
Sedangkan pihak tertanggung
adalah pihak kedua, yakni pihak yang mempertanggungkan risiko yang
sewaktu-wakktu terjadi dan merupakan pihak yang menerima polis.
Fungsi polis bagi
tertanggung adalah sebagai alat bukti yang sah untuk mengajukan tuntutan klaim,
baik berupa klaim ganti rugi, jatuh tempo, ataupun akibat meninggal dunia.
Sedangkan fungsi polis bagi pihak penanggung adalah sebagai dasar bagi pihak
penanggung untuk mengetahui sejauh mana penanggung bertanggungjawab terhadap
kemungkinan risiko yang terjadi atas diri tertanggung tersebut atau
barang-barang milik tertanggung yang diasuransikan.
Premi asuransi dan Restorno
Berdasarkan pada pasal
246 KUHD, disebutkan bahwa premi dalam pertanggungan asuransi sangatlah penting.
Pentingnya premi ini dikarenakan premi adalah kewajiban yang harus dibayarkan
oleh pihak tertanggung sebagai imbalan ditanggungnya risiko atas tertanggung,
yang sewaktu-waktu dapat terjadi dan menimpa pihak tertanggung.
Premi ini juga
berkaitan erat dengan restorno dalam asuransi. Pengertian restorno sendiri adalah
nilai premi yang dikembalikan kepada tertanggung.