Perbedaan Jalan Desa, Jalan Kelas I, II, III A, III B dan III C
Kita mengenal ada berbagai jenis jalan. Meski secara umum,
masyarakat lebih sering menyebutkan hanya jalan raya dan jalan kecil. Padahal,
ada pula jenis jalan lain yang ditentukan sesuai dengan perundang -undangan.
Jenis jalan yang ada tersebut, meliputi jalan desa, jalan
kelas I, jalan kelas II, jalan kelas III A, jalan kelas III B, serta jalan
kelas III C. Masing - masing jenis jalan ini tentunya memiliki perbedaan
tersendiri. Lantas, apa perbedaan dari masing -masing jenis ruas jalan ini? Berikut
penjelasannya.
Jalan Desa, merupakan jaringan jalan sekunder yang
ada di dalam desa. Penetapan suatu ruas jalan dengan status sebagai jalan desa
dilakukan dengan melalui keputusan bupati. Penetapan ini pun juga harus
dilakukan dengan memperhatikan pedoman yang sudah ditetapkan oleh menteri,
melalui keputusan resminya.
Jalan Kelas I, jalan kelas I adalah jalan arteri yang
dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk juga oleh kendaraan dengan muatan
ukuran lebar yang tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan ukuran panjangnya tidak
lebih dari 18.000 milimeter, serta muatan sumbu paling berat yang diizinkan
adalah lebih besar dari 10 ton.
Jalan Kelas II, jalan kelas II adalah jalan arteri
yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan muatan
ukuran lebar yang tidak lebih dari 2.500 milimeter, ukuran panjangnya tidak
lebih dari 18.000 milimeter, serta muatan sumbu paling berat yang diizinkan
adalah 10 ton.
Jalan Kelas III A, adalah jalan arteri atau kolektor yang dpat
dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan muatan yang memiliki
ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dengan ukuran panjang tidak
lebih dari 18.000 milimeter, serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan
adalah 8 ton.
Jalan Kelas III B, adalah jalan kolektor yang dapat
dilalui oleh kendaraan bermotor termasuk oleh kendaraan bermotor dengan muatan
yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, ukuran panjangnya
tidak lebih dari 12.000 milimeter serta dengan muatan sumbu terberat yang
diizinkan adalah 8 ton.
Jalan kelas III C, adalah jalan lokasi yang dapat
dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermuatan, yang memiliki
ukuran lebar tidak lebih dari 2.100 milimeter, dengan ukuran panjang tidak
lebih dari 9.000 milimeter, serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan
adalah 8 ton.