Memahami Tujuan dan Prinsip Asuransi
Asuransi pada dasarnya menjadi bentuk menejemen risiko yang terbilang
penting, terutama ketika terjadi suatu peristiwa tertentu yang tidak
dikehendaki. Suatu peristiwa yang dimaksud dalam asuransi adalah peristiwa yang
tidak tentu terjadinya.
Peristiwa yang ditanggung oleh asuransi adalah peristiwa yang menyebabkan
kerugian dari pihak peserta asuransi. Kerugian ini pun juga harus bukan
merupakan kesengajaan tertanggung, melainkan di luar kemampuan tertanggung.
Jika menurut hukum asuransi, peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi
tertanggung, yang dimaksud ini harus mengakibatkan timbulnya kewajiban
penanggung untuk membayar ganti
kerugian, yang besarnya sama dengan nilai maksimal yang tercantum dalam
polis.
Risiko yang dapat diasuransikan
Tidak semua hal, risiko atau peristiwa dapat diasuransikan. Terutama,
bila merujuk pada ketentuan undang -undang yang berlaku di Republik Indonesia.
menurut ketentuan undang-undang, risiko yang dapat diasuransikan meliputi :
1) Risiko rusaknya
barang
Barang yang diasuransikan tiba-tiba mengalami kerusakan, sehingga barang
tersebut tidak dapat lagi dipakai atau dimanfaatkan dan mengurangi kualitas
atau jumlahnya.
2) Risiko hilang
Barang yang dipertanggungkan dalam asuransi musnah sebagian atau
seluruhnya, yang diakibatkan karena dicuri atau jatuh entah di mana.
3) Risiko susut (Schade)
Jumlah barang yang dipertanggungkan berkurang dari jumlahnya semula, baik
hanya sedikit maupun dalam jumlah besar.
4) Laba yang
diperkirakan
Risiko yang dapat ditanggung asuransi apabila seseorang kehilangan laba
yang menurut perkiraan semula seharusnya dapat diterima, akan tetapi
kenyataannya laba tersebut tidak menerima.
5) Risiko hari tua
Apabila seseorang telah berusia tua, maka secara umum kondisi fisiknya
akan menjadi lemah. Selain itu, penghasilannya juga akan semakin berkurang,
bahkan hilang sama sekali. Padahal, kebutuhan hidupnya tidak mungkin dapat
ditunda, terutama kebutuhan dasar seperti kebutuhan makan, biaya pengobatan, minum,rekreasi,
dan lain sebagainya.
6) Risiko kematian
Kematian atau ajal sudah dipastikan akan datang bagi manusia, siapa pun, di
mana dan kapan pun, tidak ada seorang pun yang dapat meramalkannya. Meskipun, ia
dokter atau pimpinan yang hebat sekalipun. Risiko kematian ini pun dapat dijadikan
pertanggungan dalam asuransi.
Tujuan Asuransi
Tentunya, ketika
seseorang mengikuti program asuransi, mereka ingin mendapatkan manfaat asuransi
yang terbaik. Ada pula tujuan asuransi yang dianggap dapat memberikan manfaat
positif bagi pesertanya. Tujuan asuransi menurut undang-undang ada beberapa,
yakni sebagai berikut :
a. Tujuan asuransi, bagi pihak tertanggung, meliputi
:
1)
Melimpahkan
resiko (kerugian) kepada pihak lain
2)
Memperkecil
kemungkinan terjadinya kerugian
3)
Kemungkinan
kerugian dapat dihindari
4)
Mendapatkan
penggantian kerugian (yang sesuai) jika terjadi klaim
b. Tujuan asuransi, bagi pihak penanggungjawab, meliputi
:
1)
Memberikan
perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian
2)
Menerima
premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung
3)
Menghilangkan
keragu-raguan bagi perusahaan dalam menjalankan suatu usaha
4)
Mendapatkan
hasil atas jasa-jasa yang diberikan dalam hal asuransi
5)
Memberikan
dorongan ke arah perkembangan perekonomian secara lebih luas
Prinsip-prinsip Asuransi
Pada dasarnya, ada
pula prinsip asuransi yang disesuaikan dengan hukum asuransi yang ada. Di dalam
hukum asuransi, disebutkan ada lima prinsip yang digunakan sebagai dasar dalam
perjanjian asuransi. Prinsip asuransi tersebut yakni :
a. Prinsip indeminity atau prinsip indeminitas
Prinsip indeminitas
ini merupakan prinsip dasar dalam pertanggungan asuransi. Di dalamnya, berupa
kewajiban pihak penanggung untuk membayarkan ganti rugi kepada pihak
tertanggung, apabila benar-benar terjadi suatu resiko yang mengakibatkan kerugian,
sesuai dengan yang diperjanjikan.
b. Prinsip Kepentingan
Hukum asuransi
menetapkan adalah prinsip kepentingan yakni jika seorang tertanggung menutup
pertanggungan asuransi antara pribadinya (calon nasabah) dengan obyek yang akan
dipertanggungkan, maka harus terdapat hubungan atau kepentingan terhadap obyek
yang dipertanggungkan tersebut, baik berupa hubungan langsung atau tidak
langsung.
c. Prinsip subrogosi
Prinsip subrogosi
merupakan suatu prinsip di mana tertanggung mempunyai hak indeminity atau hak
menuntut klaim kepada penanggung saja. Artinya,
pihak tertanggung tidak dapat menuntut kepada pihak ketiga. Hal ini
dilakukan lantaran hak tertanggung ini digunakan penanggung untuk menuntut
kepada pihak ketiga sebagai penyebab terjadinya resiko.
Sebagai contoh, misal
terjadi kebakaran rumah tertanggung yang disebabkan kelalaian dari pihak ketiga
sewaktu ia membakar sampah di halaman di dekat pagar tertangugung. Karena cuaca
panas dan tiba-tiba angin bertiup kencang, maka bunga api jatuh di atas atap
rumah tertanggung sampai terbakar ludes.
d. Prinsip representative
Prinsip representative
merupakan bentuk kewajiban tertanggung untuk memberikan data-data yang benar
dan juga terbuka. Ini karena pengisian polis dari asuransi didasarkan pada
informasi yang jujur yang berasal dari pihak tertanggung.
Jadi,ketika hal-hal atau
kondisi sebenarnya telah diketahui, maka pihak penanggung dapat menentukan
keputusan, apakah polis pertanggungan yang diminta dapat diteruskan,
dibatalkan, atau ditolak. Apabila suatu data tidak benar, maka dapat menimbulkan
ditolaknya klaim yang diajukan tertanggung.
e. Prinsip keagenan
Prinsip asuransi
berupa keagenan adalah alat bantu yang sangat menentukan maju mundurnya suatu
perusahaan asuransi. Pola keagenan yang dimaksud dapat melibatkan tiga pihak,
yakni prinsipal, agen dan pihak ketiga. Dengan keterangan sebagai berikut :
1) Prinsipal
Principal dalam
asuransi dalah pihak yang menciptakan hubungan keagenan kepada pihak ketiga.
Prinsipal ini merupakan sumber wewenang agen dalam bekerja sehari-hari.
2) Agen
Pengertian agen di
dalam prinsip asuransi adalah orang yang diserahi prinsipial, dan pekerjaannya
sehari-hari adalah menjual poli kepada pihak ketiga. principal juga akan
menerima beberapa hak yang telah ditetapkan sesuai undang-undang.
Hak-hak yang diterima
agen asuransi menurut undang -undang, di antaranya adalah hak untuk mendapattkan
komisi (profisi), bonus akhir tahun dan lainnnya. Macam hak agen asuransi ini
dapat disesuaikan dengan kebiijakan masing-masing perusahaan.