Pengertian, Macam - Macam dan Tujuan Kebijakan Fiskal
Pengertian Kebijakan Fiskal
Alam (2007: 57) menyatakan kebijakan
fiskal merupakan kebijakan yang menyesuaikan pengeluaran dan penerimaan
pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
Ahman (2007: 126) kebijakan fiskal
merupakan kebijakan dalam ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan
atau mengarahkan perekonomian ke arah yang lebih baik.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang
dibuat oleh suatu pemerintahan untuk mengarahkan ekonomi negara melalui pendapatan
dan pengeluaran negara, pendapatan tersebut berupa pajak (Tim Visi Adiwidya,
2015: 92).
Haryadi (2014: 82) menyatakan kebijakan
fiskal merupakan kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengarahkan
perekonomian suatu negara ke arah yang lebih baik atau sesuai dengan yang
diinginkan dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintahan.
Instrumen yang digunakan untuk kebijakan
fiskal yaitu pengeluaran pemerintah dan pajak. Zain (2008: 12) menyatakan pajak
adalah pungutan yang dilakukan oleh negara, baik pemerintah pusat maupun daerah
yang diatur oleh undang-undang untuk pembiayaan umum dari pemerintah dalam
rangka menjalan fungsi pemerintahan dan tidak mengandung unsur imbalan
individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak.

Tujuan Kebijakan Fiskal
Alam (2007: 58) menyatakan tujuan dari
kebijakan fiskal yaitu memperbaiki kondisi ekonomi, mengupayakan adanya
kesempatan kerja, dan menjaga kestabilan harga untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
Fungsi Kebijakan Fiskal
Menurut (Haryadi 2014: 83), yaitu
1. Fungsi
alokasi yaitu menyediakan barang publik yang diharapkan dapat menghasilkan
eksternalitas yang menguntungkan.
2. Fungsi
distribusi bertujuan untuk memperbaiki distribusi pendapatan.
3. Fungsi
stabilitas, yaitu fungsi APBN yang antisiklis untuk menjaga keseimbangan antara
penerimaan pemerintah dan pengeluaran pemerintah.
Jenis - jenis
kebijakan fiskal
menurut Tim Visi Adiwidya (2015: 92), ditinjau menjadi dua hal, yaitu sisi teori dan perbandingan antara jumlah penerimaan dan pengeluaran.
menurut Tim Visi Adiwidya (2015: 92), ditinjau menjadi dua hal, yaitu sisi teori dan perbandingan antara jumlah penerimaan dan pengeluaran.
Ditinjau dari sisi teori, kebijakan
fiskal dibagi menjadi:
1. Kebijakaan
pengelolaan anggaran, yaitu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur pengeluaran
pemerintah, perpajakan dan pinjaman, untuk mencapai ekonomi yang mantap.
2. Kebijakan
anggaran pembiayaan fungsional, yaitu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur
pengeluaran pemerintah dengan meninjau dari beberapa akibat tidak langsung,
terhadap pendapatan nasional dan untuk meningkatkan kesempatan kerja.
3. Kebijakan
stabilisasi anggaran otomatis, yaitu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur
pengeluaran pemerintaj dengan meninjau dari besarnya biaya dan manfaat dari
berbagai macam program, sehingga terjadi penghematan dalam pengeluaran
pemerintah.
Simak juga: Teori Perdagangan Internasional
Ditinjau dari perbandingan antara jumlah
penerimaan dan pengeluaran, kebijakan fiskal dibagi sebagai berikut:
1. Kebijakan
anggaran defisit, yaitu kebijakan anggaran yang dilakukan dengan cara menyusun
pengeluaran lebih besar dari pada penerimaan.
2. Kebijakan
anggaran dinamis, yaitu kebijakana anggaran yang dilakukan dengan cara terus
menambah jumlah penerimaan dan jumlah pengerluaran sehingga tidak statis atau
semakin lama semakin besar.
3. Kebijakan
anggaran seimbang, yaitu kebijakan anggran yang dilakukan dengan cara menyusun
pengeluaran sebanding dengan penerimaan.
4. Kebijakan
surplus, yaitu kebijakan anggaran yang dilakukan dengan cara menyusun jumlah
pengeluaran lebih kecil dari jumlah penerimaan.
Macam-macam
kebijakan fiskal (Haryadi 2014: 83), yaitu
1. Kebijakan
fiskal yang disengaja, bertujuan untuk mengatasi masalah ekonomi yang sedang
dihadapi oleh suatu negara, dengan cara memanipulasi anggaran belanja secara
sengaja, melalui perubahan pajak atau perubahan pengeluaran pemerintah.
Bentuknya yaitu mengubah pengeluaran pemerintah, mengubah sistem memungut
pajak, mengubah secara serentak, baik pengeluaran pemerintah maupun sistem
pemungutan pajak.
2. Kebijakan
fiskal yang bersifat automatic stabilize, bertujuan untuk mengendalikan putaran
bisnis, agar tidak terlalu fluktuatif. Selain itu, menambah aktifitas ekonomi
pada kondisi depresi dan mengurangi aktifitas kegiatan ekonomi pada kondisi
inflasi. Jenisnya berupa pajak progresif dan proporsional, asuransi
pengangguran, dan kebijakan harga minimum.
Referensi:
Ahman, E. 2007. Membina Kompetensi Ekonomi: Buku Pelajaran untuk SMA/MA Kelas X. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Alam S. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI KTSP Standar Isi 2006. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama.
Haryadi, S. 2014. Ekonomi, Bisnis, Regulasi, & Kebijakan Telekomunikasi: Catatan Kuliah. Bandung: telecommunication Engineering Institut Teknologi Bandung Indonesia.
Tim Visi Adiwidya. 2015. Panduan Lulus Seleksi CPNS Kementrian Kesehatan Sistem CAT (Computer Assisted Test). Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka.
Zain, H.M. 2008. Manajemen Perpajakan, Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.