Bilyet Giro sebagai Instrumen Pembayaran

Mengenal Apa Itu Bilyet Giro


Ketika terjadi suatu transaksi perdagangan, maka pihak pembeli perlu melakukan transaksi pembayaran. Apabila pembelian barang atau jasa disepakati dengan cara pembayaran tunai, maka alat pembayaran yang dapat digunakan untuk membayar dapat berupa banyak hal.

Alat pembayaran yang bisa digunakan meliputi uang tunai, cek tunai, atau pemindah bukuan dengan menggunakan bilyet giro bertanggal jatuh tempo sesuai dengan transaksi tunai atau cara transfer sesuai tanggal tunai yang dijanjikan.

Kemudian, apabila perusahaan menggunakan fasilitas kartu bayar, maka pembeli dapat menggunakan credit card, debit card atau voucher pembayaran. Nah, kali ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai Bilyet Giro sebagai instrumen pembayaran dalam transaksi ini.

Apa itu Bilyet Giro (BG)?

Bilyet Giro (BG) adalah warkat debet yang tidak dapat dipindah- tangankan dan bentuknya sangat menyerupai cek. Beda Bilyet Giro dengan Cek, adalah bila suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka. Sedangkan pada giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung menuju ke Rekening mereka.

Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Istilah ini digunakan dengan melihat bagaimana sistem kerja cek dan giro yang berlawanan.

Untuk cek, maka ini adalah transaksi 'tarik'. Transaksi tarik ini menunjukkan bahwa cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia, maka akan menarik uang tersebut.

Jika ternyata dana tidak tersedia, maka cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi.

Sebaliknya, giro merupakan transaksi 'dorong'. Hal ini berarti pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari Rekening yang ada dan kemudian mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut.

Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental". Ini lantaran bank hanya akan memproses perintah hanya jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut.

Selain kondisi tadi, perbedaan mendasar antara BG dengan cek, adalah bahwa BG tidak dapat dicairkan secara tunai oleh pemegangnya dan dapat dibuka dengan tanggal mundur. Berikut ini adalah contoh gambar giro.