Bilyet Giro sebagai Instrumen Pembayaran
Mengenal Apa Itu Bilyet Giro
Ketika terjadi suatu transaksi perdagangan, maka pihak
pembeli perlu melakukan transaksi pembayaran. Apabila pembelian barang atau jasa
disepakati dengan cara pembayaran tunai, maka alat pembayaran yang dapat
digunakan untuk membayar dapat berupa banyak hal.
Alat pembayaran yang bisa digunakan meliputi uang tunai, cek
tunai, atau pemindah bukuan dengan menggunakan bilyet giro bertanggal jatuh
tempo sesuai dengan transaksi tunai atau cara transfer sesuai tanggal tunai
yang dijanjikan.
Kemudian, apabila perusahaan menggunakan fasilitas kartu
bayar, maka pembeli dapat menggunakan credit card, debit card atau voucher
pembayaran. Nah, kali ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai Bilyet Giro sebagai instrumen pembayaran dalam transaksi ini.
Apa itu Bilyet Giro (BG)?
Bilyet Giro (BG) adalah warkat debet yang tidak dapat
dipindah- tangankan dan bentuknya sangat menyerupai cek. Beda Bilyet Giro
dengan Cek, adalah bila suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee)
yang menyimpannya di bank mereka. Sedangkan pada giro diberikan oleh pihak pembayar
(payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank
pihak penerima, langsung menuju ke Rekening mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan
tarik' (push and pull). Istilah ini digunakan dengan melihat bagaimana
sistem kerja cek dan giro yang berlawanan.
Untuk cek, maka ini adalah transaksi 'tarik'. Transaksi
tarik ini menunjukkan bahwa cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran
mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia, maka akan menarik uang tersebut.
Jika ternyata dana tidak tersedia, maka cek akan
"terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi.
Sebaliknya, giro merupakan transaksi 'dorong'. Hal ini
berarti pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari Rekening yang ada
dan kemudian mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima
pembayaran dapat mengambil uang tersebut.
Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental". Ini
lantaran bank hanya akan memproses perintah hanya jika pihak pembayar memiliki daya
yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut.
Selain kondisi tadi, perbedaan mendasar antara BG dengan
cek, adalah bahwa BG tidak dapat dicairkan secara tunai oleh pemegangnya dan
dapat dibuka dengan tanggal mundur. Berikut ini adalah contoh gambar giro.