Memahami Sumpah dan Janji Pegawai Negeri Sipil
Seperti Apa Isi Sumpah atau Janji Pegawai Negeri Sipil?
Seorang pegawai negeri sipil, ketika mulai diangkat untuk
bertugas dalam jabatannya perlu mengucapkan suatu sumpah atau janji. Sumpah atau
janji ini disebut sebagai sumpah /janji pegawai, yang harus diucapkan dan
dilakukan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang ada.
Arti dan Tujuan
Sumpah / Janji Pegawai
Pengambilan sumpah atau janji PNS merupakan salah satu upaya
pembinaan PNS sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat.
Tujuan dari pengambilan sumpah /janji pegawai ini adalah agar
para aparatur negara ini mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila,
UUD 1945, Negara dan pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdaya
guna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya serta di dalam mendukung usaha
pemerintah guna mendorong terciptanya good
governance.
Sumpah Janji PNS
(Pasal 26 UU No. 8/1974)
Isi sumpah janji PNS telah diatur dalam pasal 26 undang
-undang nomor 8 tahun 1974. Berikut isi sumpah jani pegawai negeri sipil sesuai
dengan undang undang tersebut :
Demi Allah, saya
bersumpah/berjanji :
Bahwa saya, untuk
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Bahwa saya, akan
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggung jawab.
Bahwa saya, akan
senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat
Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada
kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
Bahwa saya, akan
memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya
rahasiakan.
Bahwa saya, akan
bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
Ketentuan tambahan mengenai
pengambilan sumpah/ janji pegawai
1. Apabila
seorang Pegawai Negeri Sipil berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena
keyakinannya tentang agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
maka ia mengucapkan janji.
2. Kalimat
“Demi Allah, saya bersumpah atau berjanji” dapat diganti dengan kalimat: “Demi
Tuhan Yang Mahaesa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh”.
3. Bagi
mereka yang beragama Kristen, maka pada akhir sumpah atau janji ditambahkan dengan
kalimat yang berbunyi : “Kiranya Tuhan menolong saya”.
4. Bagi
mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata “Demi Allah”, diganti dengan “Om
Atah Paramawisesa”.
5. Bagi
mereka yang beragama Budha, maka kata-kata "Demi Allah" diganti
dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha".
6. Bagi
mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa selain dari agama Islam, Kristen, Hindu, dan Budha, maka
kata-kata “Demi Allah” dapat digantikan dengan kata-kata lain yang sesuai
dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa tersebut.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kerja
Pengambilan sumpah /
janji pegawai
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil diambil oleh Menteri,
Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang
ditentukan oleh Presiden di dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.
Seorang pejabat dapat juga menunjuk Pejabat lain dalam
lingkungan kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil
dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.
Tata Cara Pengambilan
Sumpah / Janji Pegawai
1. Pengambilan
Sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil dilakukan dalam suatu upacara yang
khidmat.
2. Pegawai
Negeri Sipil yang mengangkat sumpah atau janji didampingi oleh seorang
rohaniwan.
3. Pengambilan
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil disaksikan oleh dua orang Pegawai Negeri
Sipil yang pangkatnya serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri
Sipil yang mengangkat sumpah atau janji tersebut.
4. Pejabat
yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, mengucapkan susunan kata-kata
Sumpah/Janji Pepwai Negeri Sipil kalimat demi kalimat dan diikuti oleh Pegawai
Negeri Sipil yang mengangkat sumpah atau janji.
5. Pada
waktu mengucapkan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, semua orang yang hadir
dalam upacara itu berdiri.
6. Pejabat
yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara tentang
pengambilan sumpah/janji tersebut, menurut salah satu contoh sebagai tersebut
dalam Lampiran I sampai dengan VI Peraturan Pemerintah ini.
Berita Acara yang dimaksudkan di dalam ayat (1)
ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah atau janji, Pegawai Negeri
Sipil yang mengangkat sumpah/janji, serta saksi-saksi.
Berita acara yang dimaksud dalam ayat (1) dibuat rangkap 3
(tiga), yaitu satu rangkap untuk pegawai Negeri Sipil yang mengangkat
sumpah/janji, satu rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan, dan satu
rangkap untuk arsip Badan Administrasi Kepegawaian Negara.