Kode Etik Guru Indonesia Sesuai Kongres PGRI
Memahami Pedoman Kode Etik Guru di Indonesia
Setiap profesi yang ada perlu memiliki suatu kode etik yang
dapat djadikan sebagai pedoman atau dasar-dasar dalam menjalankan profesinya.
Jadi, setiap profesi, harus memiliki kode etik. Begitu pula bagi para pelaku
profesi guru.
Berdasarkan pada Undang-undang No. 08/ 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik pegawai negeri sipil merupakan pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar dinas.
Kode etik untuk profesi guru di Indonesia tertuang dalam
kode etik guru Indonesia PGRI (1973). Kode etik ini memuat landasan moral dan
pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya
untuk bekerja sebagai guru.
Tujuan kode etik
profesi
Keberadaan kode etik profesi pada dasarnya memang penting.
Pentingnya kode etik profesi ini tentu karena ada tujuan khusus mengingat
kebermanfaatan dari kode etik itu sendiri. Adapun tujuan kode etik profesi
adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi tersebut, yang meliputi
:
1. Menjunjung
tinggi martabat profesi
2. Menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3. Meningkatkan
pengabdian para anggota profesi
4. Meningkatkan
mutu profesi
5. Meningkatkan
mutu organisasi profesi
Penetapan Kode Etik
Guru Indonesia
Pada kode etik guru sendiri, hal ini ditetapkan oleh anggota
profesi kode etik guru yang tergabung dalam wadah PGRI. Kode etik guru
dijadikan sebagai pedoman untuk bertindak bagi seluruh anggota organisasi atau
pelaku profesi tersebut.
Pelanggaran terhadap kode etik ini juga dapat menimbulkan
sanksi yang diberlakukan bagi seluruh angotanya. Sanksi kode etik guru dapat
berupa pelarangan untuk mengajar atau larangan untuk melakukan aktivitas di
dunia pendidikan, atau bahkan dapat pula diberi tindakan pidana atau perdata
apabila pihak bersangkutan melanggar undang-undang tertentu.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres PGRI pada
tahun 1973 dalam acara kongres ke XIII di Jakarta. Kode Etik Guru Indonesia ini
kemudian disempurnakan lagi pada kongres ke XVI tahun 1989 di Jakarta (Rochman
Natawijaya. 1989: 20).
Baca juga: Silabus Membuat Dokumen
Kode Etik Guru
Indonesia
Pada dasarnya, para pelaku profesi guru di Indonesia
menyadari bahwa pendidikan merupakan bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, Bangsa, Negara serta Kemanusiaan.
Guru Indonesia pun selayaknya memiliki jiwa pancasila dan
setia pada Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia turut serta
dalam menunaikan karyanya melalui pedoman dasar-dasar kode etik guru. Dalam
kode etik tersebut tertuang bahwa :
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tnetnag peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingna dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sabaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan bertanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru
secara pribadi dan beresama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7. Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru
melaksanakan segala kebijasanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Pada dasarnya, profesi guru adalah profesi yang penting dan
terus menerus mengalami pertumbuhan. Keunikan dari profesi guru ini adalah
profesionalisasi yang harus terus dilakukan. Seorang dengan profesi guru harus
memiliki berbagai kompetensi yang mumpuni seperti kompetensi professional,
personal dan sosial.