Tujuan Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3)

Kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja termasuk dalam suatu wadah higiene perusahaan dan kesehatan kerja (hiperkes). Dalam melaksanakannya, diperlukan menejemen K3 yang tepat. 

Menejemen K3 memiliki tujuan pokok dalam upaya memajukan dan mengembangkan proses industrialisasi, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan para buruh atau tenaga kerja. Secara umum, tujuan manajemen K3 yaitu:

·         Untuk mencapai derajat kesehatan kerja yang setinggi-tingginya, baik bagi buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja-pekerja bebas.
·         Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara dan meningkatkan kesehatan, mempertinggi efisiensi dan daya produktivitas kerja, serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.

Ruang lingkup dan tujuan kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, mencakup segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah hukum Republik Indonesia.


Tujuan dan sasaran Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja antara lain sebagai berikut :

·         Agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam tempat kerja dapat selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
·         Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien.
·         Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar dan tanpa hambatan apapun.
Setiap usaha keselamatan dan kesehatan kerja bermanfaat sebagai usaha pencegahan dan penanggulangan kecelakaan di tempat kerja sekaligus untuk menjamin kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

Keselamatan dan kesehatan kerja pun juga memiliki dampak yang lebih luas lagi yakni dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat sekitar lokasi perusahaan agar terhindar dari bahaya pengotoran oleh bahan-bahan dari proses industrialisasi yang dilakukan, serta sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industri.