Teori Neoinstitusional dalam Memahami Reformasi Kebijakan Pemerintah

Dalam menjalankan peran pemerintahannya, serangkaian kebijakan harus ditempuh oleh pemerintah untuk bermain dalam mengamankan kepentingan nasionalnya. Kebijakan pemerintah tersebut dapat dijabarkan dalam bentuk kebijakan internal dan eksternal. Dalam kebijakan internal, pemerintah dapat menempuh jalan melalui restrukturisasi badan kepemerintahan. Restrukturisasi kepemerintahan merupakan konsep reformasi institusional yang mengakomodir sisi politik, sosial dan juga ekonomi sehingga lebih mampu dalam menjawab fenomena hubungan internasional yang kompleks dan dinamis (Wesley 2007: 5). Konsep tentang restrukturisasi institusi inilah yang dibahas dalam teori institutional reform.

Institutional reform merupakan perkembangan teori institutional economic yang diungkapkan oleh para pemikir lama seperti Thorstein Veblen (1857-1929). Teori ini menekankan tentang peran aspek non ekonomi yang mampu mengubah perilaku masyarakat. Sementara pemikir lain, seperti Weber, Schumpeter dan Myrdal menekankan pada peran aktor/ wirausahawan dalam mengembangkan pasar. Disisi lain, Commons, Coase dan North beranggapan bahwa institusi dan hukumnya menjadi penentu utama dalam kemajuan ekonomi (Wesley 2007).

Teori yang dirangkum sebagai neoinstitusional ini mulai dikenal sejak 1990-an. Jika pada institutional lama mengarah pada kritik pendekatan neoklasik, maka neoinstitutional justru memperkaya pandangan dari neoklasik. Teori ini melihat keterkaitan erat antara kegiatan ekonomi dan hukum. Williamson (1998) membagi level institusi ke dalam 4 lapisan. Lapisan pertama yakni kelembagaan yang hanya sebagai simbol berupa institusi informal atau sosial. Lapisan kedua berupa lingkungan, lapisan ketiga berupa pemerintahan, dan lapisan empat adalah sumber daya (Wesley 2007).

Daniel Kaufman melihat peran penting dari reformasi institusi yang diperlukan oleh negara berkembang untuk mendorong dan menstimulasi pembangunan ekonomi. Peran dari institusi merupakan hal vital sehingga diperlukan reformasi untuk menyesuaikannya dengan perkembangan kondisi pasar. Douglass North, memperkuat argumen ini dengan konsep institusi yang didefinisikannya sebagai bentuk dari stuktur yang didorong oleh keadaan sosial, politik dan ekonomi yang menentukan kegiatan perekonomian negara. Karenanya, pemerintah menjadi insititusi utama yang memainkan peran penting dengan kekuasaannya yang meliputi pemerintahan, hukum, pasar, perusahaan dan birokrasi (Milo 2007: 19).


Reformasi institusi ini terkadang juga dipahami secara berkebalikan. Jika satu sisi memandang reformasi ekonomi menentukan perkembangan ekonomi, maka sisi lain melihat perkembangan ekonomi yang mempengaruhi adanya reformasi ekonomi. Hal ini dapat dijelaskan melalui hubungan kausalitas yang diawali dari perkembangan ekonomi. Perubahan dari perkembangan ekonomi mampu merubah jalur perkembangan institusi. Pertama diawali dari peningkatan kesejahteraan karena perkembangan ekonomi meningkatkan tuntutan atas pembentukan institusi yang lebih berkualitas. Kedua, peningkatan kesejahteraan juga lebih baik dalam membentuk institusi yang lebih cakap. Ketiga, peningkatan kesejahteraan membentuk agen perubahan yang menuntut institusi baru yang lebih baik (Chang 2011: 473–498).

Adanya perdebatan hubungan kausalitas antara kedua aspek ini menjadi hal yang menarik. Jika awalnya institutional reform dipahami sebagai strategi, maka institutional reform juga dipahami sebagai dampak. Namun, untuk menjawab kondisi yang dinamis dalam ekonomi politik. Kedua perspektif ini dapat dipahami secara beriringan. Dimana satu hal saling mempengaruhi satu sama lain. Reformasi institusi dan perkembangan ekonomi menjadi tolok ukur berbeda dimana, masing-masing aspek mengalami perubahan secara berkala karena pengaruh dari aspek lain (Chang 2011: 473–498).

Pemahaman mengenai reformasi institusi yang diperlukan penting untuk mencapai perubahan positif. Jika dikaitkan dengan kondisi hubungan dalam ranah internasional, kebebasan pasar dapat menjadi tolok ukur dari arah reformasi institusi. Apakah institusi yang dibentuk guna mendukung liberalisasi atau justru menghalangi proses liberalisasi (Chang 2011: 473–498). Liberalisasi sendiri dapat dilihat dari ukuran tingkat kebijakan ekonomi yang terkait dengan kebebasan ekonomi. Kebebasan ini dapat dilihat dari lima komponen utama, yakni :

(1) ukuran kekuatan pemerintah,
(2) sturktur dan penjaminan hak-hak hukum,
(3) akses keuangan,
(4) kebebasan dalam melakukan perdagangan internasional,
(5) regulasi terkait buruh dan kegiatan bisnis (Milo 2010: 25).

Insitusi pemerintah selanjutnya menjadi penentu dalam arah kebijakan dan kegiatan perekonomian. Institusi pemerintah berperan dalam mendorong bagi para pelaku kegiatan ekonomi swasta untuk aktif dalam perkembangan ekonomi. Dorongan dilakukan melalui promosi pertumbuhan, pemberian insentif, serta membentuk struktur yang stabil untuk mengakomodasi interaksi. Karena banyak mengarah pada fungsi institusi sebagai pemerintahan, teori ini juga diasumsikan sebagai governance reform atau reformasi kepemerintahan (Milo 2010: 24).

Secara terkhusus, teori ini dapat dilihat dari karakteristik pemerintahan yang melakukan inovasi kebijakan yang bertujuan untuk menghasilkan perubahan fundamental pada fondasi institusi perekonomiannya. Karakteristik ini mencakup serangkaian kebijakan yang ditentukan secara formal maupun informal yang berkaitan dengan bagaimana individu dan perusahaan harus beroperasi. Dimana dalam hal ini, pemerintah bahkan mampu menentukan dan mengubah arah kebijakan beserta strateginya (Milo 2010: 25).