Etika Bisnis dan Sanksi Hukum dalam Perjanjian

Dalam praktik bisnis, kerjasama adalah suatu hal yang lazim terjadi. Ketika melakukan kerjasama bisnis, maka hal utama yang dibutuhkan adalah melakukan perjanjian atau perikatan. Perjanjian atau perikatan dalam kerjasama yang sudah disepakati ini tentunya harus dipatuhi berdasarkan ketentuan yang tertera dalam perjanjian disertai adanya etika bisnis.


Etika Bisnis

Sayangnya, praktik bisnis yang biasa terjadi terkadang masih cenderung mengabaikan etika dan rasa keadilan. Bahkan, praktik bisnis kerapkali diwarnai hal -hal tidak terpuji atau moral hazard. Hal seperti ini tentu perlu dihindari dan diantisipasi. Karenanya, perlu adanya pemahaman mendalam mengenai implementasi dari etika bisnis yang selaras bagi para pelaku usaha, terutama yang sesuai dengan prinsip ekonomi.

Etika dalam berbisnis adalah hal penting. Dalam konsep “Etika Bisnis”, maka ada dua variabel yang perlu kita pahami. Pertama, Etika yang merupakan seperangkat kesepakatan umum yang berguna untuk mengatur hubungan antar orang per orang atau orang per orang dengan masyarakat, atau masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Tingkah laku manusia dalam berhubungan perlu diatur sedemikian rupa, sehingga tidak saling merugikan bagi siapa pun, dalam hidup bermasyarakat. Etika ini lalu dituangkan dalam bentuk tertulis, sehingga lahirlah kebijakan yang berupa peraturan, hukum, undang -undang dan lainnya.

Selain etika yang tertulis, ada juga etika tidak tertulis yang hanya berupa kesepakatan umum dalam masyarakat atau pada kelompok masyarakat saja. Kesepakatan umum yang tidak tertulis ini biasa dikenal sebagai etiket, sopan santun dan sejenisnya.

Pada dasarnya, semua kelompok masyarakat atau bentukan masyarakat apa pun selalu memiliki perangkat aturan, baik aturan yang tertulis maupun tidak tertulis. Perangkat aturan ini dibuat dengan tujuan agar dapat menjamin keberlangsungan hubungan antar anggota masyarakatnya sehingga terjalin dengan baik.

Hal yang sama pun terjadi dahal dunia bisnis. Di dunia bisnis, ada juga seperangkat aturan yang mengatur relasi antar pelaku bisnis. Perangkat aturan ini diperlukan agar relasi bisnis yang terjadlin bisa berlangsung dengan baik dan “fair”.

Perangkat aturan yang dibuat ini mengatur secara internal dalam dunia bisnis, mengenai bagaimana melakukan bisnis, dan berhubungan dengan sesama para pelaku bisnis. Perangkat aturan bisnis ini bisa berupa undang -undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan lainnya, termasuk perjanjian yang disepakati bersama antar para pelaku bisnis.

Dalam hubungan bisnis, seringkali diperlukan kesepakatan tersendiri antar pihak -pihak tertentu yang melakukan kerjasama. Sebab, apa yang disepakati masih belum tertulis secara jelas dalam perangkat aturan yang sudah ada. Dalam hal seperti inilah, perjanjian atau perikatan menjadi hal penting dalam hubungan bisnis.

Ketika para pihak sudah menyepakati perjanjian tertentu, maka isi dari perjanjian tersebut menjadi aturan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh pihak -pihak yang menyepakatinya.

Sanksi Hukum dalam Perjanjian

Dengan terjadinya suatu perikatan, artinya para pihak yang terlibat telah terikat oleh suatu hubungan yang berupa hubungan hukum. Akibatnya, para pihak tersebut berkewajiban untuk melaksanakan prestasi (ketentuan) seperti yang telah disepakati dalam perjanjian.

Apabila prestasi tersebut, seperti yang dimaksud dalam perjanjian tidak dipatuhi, maka ia dapat dikatakan telah melakukan ingkar janji, cidra janji, lalai, atau wanprestasi. Ketika hal ini terjadi, maka dapat diberlakukan sanksi hukum terhadap pihak yang melanggar perjanjian tersebut.

1) Ingkar Janji (wan prestasi)

Ingkar janji juga disebut sebagai wan prestasi. Seseorang dapat dikatakan ingkar janji (wanprestasi) apabila ia tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang disepakati, namun bukan karena suatu keadaan memaksa.

Ingkar janji ada tiga bentuk. Bentuk ingkar janji, yaitu;
  • Tidak memenuhi prestasi sama sekali
  • Terlambat memenuhi prestasi
  • Memenuhi prestasi, akan tetapi secara tidak baik

Sebagai akibat dari adanya wanprestasi atau ingkar janji, maka pihak lain yang dirugikan dapat menuntut pihak yang melakukan wanprestasi dalam bentuk tuntutan pemenuhan perikatan, seperti :
- pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
- ganti rugi
- pembatalan perjanjian timbal balik
- pembatalan dengan ganti rugi

2) Penetapan Lalai (somasi)

Penetapan lalai juga disebut sebagai somasi. Seseorang dapat dinyatakan ingkar janji, sesuai peraturan undang -undang, yakni ketika dilakukannya somasi atau penetapan lalai oleh pihak yang dirugikan.

Somasi adalah suatu bentuk teguran atau peringatan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain akan adanya indikasi suatu pelanggaran hukum. Penatapan lalai pada dasarnya harus dilakukan secara tertulis. Akan tetapi, saat ini sudah hal yang lazim jika somasi dilakukan secara lisan, asalkan somasi atau teguran atau peringatan tersebut dinyatakan secara tegas.

Penetapan lalai (somasi) ini merupakan syarat untuk menetapkan terjadinya ingkar janji. Tapi, ada jalan bagi pihak yang disomasi untuk terbebas dari sanksi. Yakni dengan membuktikan bahwa ketidakmampuannya dalam memenuhi kewajibannya tersebut bukan karena hal yang disengaja atau lalai, melainkan karena keadaan yang memaksa.

3) Risiko dalam Perikatan
Di dalam suatu perikatan, risiko adalah suatu hal yang selalu menyertai. Risiko ini adalah kewajiban untuk memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian atau perisitiwa yang terjadi di luar kesalahan salah seorang pihak.

Untuk dapat memecahkan masalah tersebut, maka harus diperhatikan terlebih dahulu apakah perjanjian yang diadakan tersebut merupakan perjanjian sepihak atau perjanjian timbal balik. Apabila merupakan perjanjian sepihak, maka risiko harus dipikul oleh pihak yang akan menerima benda.

Akan tetapi bila perjanjian yang dibuat adalah perjanjian timbal balik, maka risiko tetap dipikul oleh pihak yang memiliki barang.