Sejarah Pembentukan BPUPKI

Jika berbicara tentang sejarah kemerdekaan Republik Indonesia, maka kita tak boleh meninggalkan pembahasan mengenai BPUPKI dan PPKI. Kedua lembaga ini merupakan lembaga pokok dalam usaha persiapan kemerdekaan Indonesia.

Nah, kali ini kita akan membahas tentang BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha -usaha Persiapan Kemerdekaan. BPUPKI adalah yang pertama muncul sebelum PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.


Pembentukan BPUPKI

Letnan Jenderal Kumakici Harada yang merupakan panglima balatentara XIV, mengumumkan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritsu Junbi Cosakai pada tanggal 1 Maret 1945. Badan ini atau yang disingkat BPUPKI beranggotakan 67 orang.

Dimana, anggota tersebut terdiri dari tokoh tokoh penting dalam pergerakan nasional Indonesia. Sedangkan, untuk posisi ketua BPUPKI (kaico) adalah Radjiman Wediodiningrat. Ketua dibantu oleh dua orang ketua muda (fuku kaico), yakni R.P. Soeroso dari Indonesia dan Icibangase dari Jepang.

Sidang BPUPKI

Sidang Pertama BPUPKI

BPUPKI sendiri secara resmi didirikan pada tanggal 28 Mei 1945. Lalu, pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 BPUPKI melakukan sidang pertamanya. Sidang tersebut bertujuan untuk merumuskan undang – undang dasar (UUD).

Sebelum merumuskan UUD sidang tersebut, membahas perumusan dasar negara Indonesia. Yang mana dasar negara inilah yang menjadi jiwa dari undang undang dasar.

Ada tiga tokoh yang memberikan kontribusi dalam perumusan dasar negara ini. Dimana, masing – masing tokoh membawa konsep yang berbeda – beda. Berikut ini ketiga tokoh tersebut dan juga konsep yang dibawakannya:

Mohammad Yamin

Pada sidang 29 Mei 1945, Muhammad Yamin memberikan lima Azas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia, yakni:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Prof.Dr.Soepomo

Pada sidang 31 Mei 1945, Soepomo membawa lima Dasar Negara Indonesia, yakni:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat

Ir.Soekarno

Pada sidang 1 Juni 1945, Soekarno membacakan lima dasar negara yang kita kenal sampai saat ini, Pancasila, yakni:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 juga menjadi akhir sidang pertama BPUPKI. Setelah sidang tersebut, BPUPKI memasuki masa reses 1 bulan lebih.

Panitia Sembilan

Panitia Sembilan dibentuk oleh BPUPKI untuk mengolah usul dan konsep para anggota mengenai dasar negara Indonesia. Panitia tersebut beranggotakan 9 orang seperti namanya. Soekarno dipilih untuk menjadi ketua panitia tersebut, sedangkan anggota lainnya adalah A.A. Maramis, Drs. Moh. Hatta, Moh. Yamin, Ahmad Soebarjo, Abdulkahar Muzakir, Wahid Hasyim, H. Agus Salim dan Abikusno Tjokrosujoso.

Pada tanggal 22 Juni 1945, Soekarno melaporkan hasil dari Panitia Sembilan dihadapan 38 anggota BPUPKI. Hasil kerja tersebut berupa dokumen yang memuat rancangan azas dan tujuan Indonesia merdeka.

Dokumen tersebut dikenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam dokumen tersebut berisi dasar negara Indonesia, yakni sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rancangan tersebut diterima secara bulat. Dimana, rancangan tersebut juga akan dimatangkan dalam sidang kedua BPUPKI mulai tanggal 10 Juli 1945. (Pelajari juga: Penyebab Munculnya Nasionalisme di Indonesia)

Sidang Kedua BPUPKI

Dalam sidang kedua BPUPKI membahas mengenai rencana UUD. Oleh sebab itu, BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil. Kali ini panitia tersebut beranggotakan 19 orang, dan juga diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia kecil tersebut bernama Panitia Perancang UUD.

Panitia tersebut telah bersepakat menyetujui isi Piagam Jakarta sebagai inti Pembukaan UUD. Setelah itu untuk merumuskan batang tubuh UUD, Panitia Perancang UUD membuat panitia kecil lagi. Panitia tersebut hanya beranggotakan 7 orang, dan diketuai oleh Soepomo.

Panitia Perancang UUD

BPUPKI menerima laporan dari Panitia Perancang UUD pada sidang tanggal 14 Juli 1945. Saat sidang tersebut Ir. Soekarno melaporkan 3 hasil kerja dari panitia, yakni:
1. Pernyataan Indonesia Merdeka
2. Pembukaan Undang – Undang Dasar
3. Batang Tubuh UUD, yang kemudian disebut Undang – Undang Dasar.

Beberapa hal penting dalam batang tubuh UUD yang disepakati antara lain: wilayah negara (sama dengan Hindia – Belanda), bentuk negara kesatuan, pemerintahan republik, bendera nasional Merah – Putih, dan bahasa nasional bahasa Indonesia.


Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan. Sebagai ganti BPUPKI didirikan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI – lah yang kemudian meresmikan pembukaan dan batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945.