Sejarah Pembentukan BPUPKI
Jika berbicara tentang sejarah kemerdekaan Republik Indonesia, maka kita tak boleh meninggalkan pembahasan mengenai BPUPKI dan PPKI. Kedua lembaga ini merupakan lembaga pokok dalam usaha persiapan kemerdekaan Indonesia.
Nah, kali ini kita akan membahas tentang BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha -usaha Persiapan Kemerdekaan. BPUPKI adalah yang pertama muncul sebelum PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Nah, kali ini kita akan membahas tentang BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha -usaha Persiapan Kemerdekaan. BPUPKI adalah yang pertama muncul sebelum PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pembentukan BPUPKI
Letnan Jenderal Kumakici Harada yang merupakan panglima balatentara XIV, mengumumkan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritsu Junbi Cosakai pada tanggal 1 Maret 1945. Badan ini atau yang disingkat BPUPKI beranggotakan 67 orang.
Dimana, anggota tersebut terdiri dari tokoh tokoh penting
dalam pergerakan nasional Indonesia. Sedangkan, untuk posisi ketua BPUPKI (kaico) adalah Radjiman Wediodiningrat. Ketua
dibantu oleh dua orang ketua muda (fuku
kaico), yakni R.P. Soeroso dari Indonesia dan Icibangase dari Jepang.
Sidang Pertama BPUPKI
BPUPKI sendiri secara resmi didirikan pada tanggal
28 Mei 1945. Lalu, pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 BPUPKI melakukan sidang pertamanya. Sidang
tersebut bertujuan untuk merumuskan undang – undang dasar (UUD).
Sebelum merumuskan UUD sidang tersebut, membahas perumusan
dasar negara Indonesia. Yang mana dasar negara inilah yang menjadi jiwa dari undang
undang dasar.
Ada tiga tokoh yang memberikan kontribusi dalam perumusan
dasar negara ini. Dimana, masing – masing tokoh membawa konsep yang berbeda –
beda. Berikut ini ketiga tokoh tersebut dan juga konsep yang dibawakannya:
Mohammad Yamin
Pada sidang 29 Mei 1945, Muhammad Yamin memberikan lima Azas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia,
yakni:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Prof.Dr.Soepomo
Pada sidang 31 Mei 1945, Soepomo membawa lima Dasar Negara Indonesia, yakni:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Ir.Soekarno
Pada sidang 1 Juni 1945, Soekarno membacakan lima dasar
negara yang kita kenal sampai saat ini, Pancasila,
yakni:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 juga menjadi akhir
sidang pertama BPUPKI. Setelah sidang tersebut, BPUPKI memasuki masa reses 1
bulan lebih.
Panitia Sembilan
Panitia Sembilan dibentuk oleh BPUPKI untuk mengolah usul
dan konsep para anggota mengenai dasar negara Indonesia. Panitia tersebut
beranggotakan 9 orang seperti namanya. Soekarno dipilih untuk menjadi ketua
panitia tersebut, sedangkan anggota lainnya adalah A.A. Maramis, Drs. Moh.
Hatta, Moh. Yamin, Ahmad Soebarjo, Abdulkahar Muzakir, Wahid Hasyim, H. Agus Salim
dan Abikusno Tjokrosujoso.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Soekarno melaporkan hasil dari
Panitia Sembilan dihadapan 38 anggota BPUPKI. Hasil kerja tersebut berupa
dokumen yang memuat rancangan azas dan tujuan Indonesia merdeka.
Dokumen tersebut dikenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam dokumen tersebut
berisi dasar negara Indonesia, yakni sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk – pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rancangan tersebut diterima secara bulat. Dimana, rancangan
tersebut juga akan dimatangkan dalam sidang kedua BPUPKI mulai tanggal 10 Juli
1945. (Pelajari juga: Penyebab Munculnya Nasionalisme di Indonesia)
Sidang Kedua BPUPKI
Dalam sidang kedua BPUPKI membahas mengenai rencana UUD. Oleh
sebab itu, BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil. Kali ini panitia tersebut
beranggotakan 19 orang, dan juga diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia kecil
tersebut bernama Panitia Perancang UUD.
Panitia tersebut telah bersepakat menyetujui isi Piagam
Jakarta sebagai inti Pembukaan UUD. Setelah itu untuk merumuskan batang tubuh
UUD, Panitia Perancang UUD membuat panitia kecil lagi. Panitia tersebut hanya
beranggotakan 7 orang, dan diketuai oleh Soepomo.
Panitia Perancang UUD
BPUPKI menerima laporan dari Panitia Perancang UUD pada
sidang tanggal 14 Juli 1945. Saat sidang tersebut Ir. Soekarno melaporkan 3
hasil kerja dari panitia, yakni:
1. Pernyataan Indonesia Merdeka
2. Pembukaan Undang – Undang Dasar
3. Batang Tubuh UUD, yang kemudian disebut Undang – Undang Dasar.
Beberapa hal penting dalam batang tubuh UUD yang disepakati
antara lain: wilayah negara (sama dengan Hindia – Belanda), bentuk negara
kesatuan, pemerintahan republik, bendera nasional Merah – Putih, dan bahasa
nasional bahasa Indonesia.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan. Sebagai
ganti BPUPKI didirikan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI – lah yang
kemudian meresmikan pembukaan dan batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945.