Bentuk Bentuk Jual Beli yang Sering Dilakukan
Mengenal Berbagai Bentuk Jual Beli yang Ada
Perdagangan barang dan jasa merupakan bentuk jual beli yang
sering terjadi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Kegiatan jual beli ini dapat
dilakukan dalam berbagai macam bentuk. Untuk lebih mengenalnya, mari kita simak
berbagai macam bentuk jual beli yang sering dilakukan dalam kegiatan ekonomi
seperti berikut.
1. Persetujuan jual-beli untuk percobaan
Persetujuan jual-beli untuk percobaan disebut juga opproef (dalam bahasa Belanda) atau on trial
(dalam bahasa Inggris). Di dalam persetujuan jual beli on trial ini terkandung suatu perjanjian, bahwa apabila barang yang
dijual tersebut setelah dicoba oleh pembeli ternyata tidak memuaskan, maka
jual-beli yang telah dilakukan dapat ditangguhkan.
Penangguhan ini dilakukan sampai pembeli dapat menerima barang
pengganti dari penjual yang benar-benar dapat memuaskannya. Namun, dapat pula menyebabkan
jual-beli batal atau tidak jadi dilakukan.
2. Persetujuan jual-beli dengan contoh.
Persetujuan jual-beli dengan contoh juga sering dikenal
dengan sebutan sale by sample. Bentuk
perjanjian ini yakni ketika persetujuan jual-beli dilakukan berdasarkan contoh
barang yang ditunjukkan / diberikan penjual.
Artinya, transaksi jual-beli berlangsung tanpa ada produk yang
diperjualbelikan tersebut. Karenanya, penjual berkewajiban menyerahkan barang dengan
jenis dan kualitas yang sesuai dengan contoh yang diajukan sebelumnya.
Apabila barang yang sesungguhnya telah diterima pembeli,
maka pembeli dapat segera memeriksa apakah barang yang diterima sama dengan
barang yang dicontohkan. Apabila ternyata barang yang diserahkan tidak sesuai dengan
contoh sebelumnya, maka pembeli berhak mengajukan tuntutan (claim / klaim) untuk membatalkan
jual-beli.
Pembatalan jual beli yang diajukan dapat berupa :
a. Batal
dengan pemberian kesempatan untuk mengganti dengan barang yang sesuai
b. Batal
dengan tanpa tuntutan ganti rugi
c. Batal
dengan tuntutan ganti rugi
3. Persetujuan jual-beli secara sewa-beli
Persetujuan jual-beli dengan cara sewa-beli juga sering
disebut hirkup, atau huurkoop (dalam bahasa Belanda) atau hire purchase Agreement (dalam bahasa Inggris:).
Hirkup merupakan bentuk persetujuan jual-beli yang pembayaran barangnya
dilakukan secara angsuran.
Selanjutnya, pemindahan hak milik baru dapat diakui setelah
harga barang tersebut dilunasi. Jadi, selama barang yang diperjualbelikan tersebut
masih belum lunas, maka hak milik belum berpindah kepada pembeli.
Selama barang tersebut belum lunas, pembeli juga belum diperkenankan
menjual kembali atau memindahtangankan barang tersebut dengan cara dan bentuk
apapun. Apabila pembeli sampai melakukan penjualan, maka pembeli dianggap telah
menggelapkan barang tersebut. Dengan demikian, pembeli dapat dituntut secara hukum
pidana.
Selain itu, jika pembeli pada kondisi ingkar janji dan tidak
dapat melunasi angsurannya sesuai ketentuan, maka penjual berhak mengambil
kembali barangnya tanpa harus mengembalikan uang muka dan angsuran yang telah
diterima.
Uang yang telah diterima oleh penjual dapat dianggap sebagai
uang sewa.Dalam hal tertentu, dapat juga uang muka dan angsuran ini diperhitungkan
dengan perhitungan tertentu yang dinyatakan sebagai kewajiban sewa, sehingga pembeli
dapat menerima “bagian” pengembalian.
Perjanjuan jual beli secara sewa-beli ini harus menggunakan
surat perjanjian secara jelas. Di dalam surat perjanjian jual-beli hendaknya
dapat dicantumkan segala sesuatu yang berkaitan dengan sewa-beli yang
dilakukan. Hal tersebut seperti :
a. Nama,
jenis dan harga barang
b. Cara
pembayaran atau pengangsuran
c. Cara
pemindahan hak
d. Baras
waktu pembayaran
e. Sanksi
f. Nama
atau lembaga dari kedua belah pihak (penjual-pembeli)
g. Dan
ketentuan lain yang diperlukan
4. Persetujuan jual-beli yang disertai persetujuan
khusus bahwa penjual dapat membeli kembali
Dalam persetujuan jual beli, terkadang ada pula penjual yang
menginginkan suatu hari nanti dapat membeli kembali barang yang djualnya
tersebut. Karenanya perlu dibuat persetujuan khusus yang mengiringi persetujuan
jual beli yang dilakukan.
Di dalam persetujuan khusus ini, dicantukmkan janji bahwa
penjual berhak mendapat kesempatan membeli kembali barang yang dijualnya. Hak
untuk membeli kembali ini dapat terikat pada jangka waktu tertentu. Biasanya,
jangka waktunya tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun setelah surat persetujuan
jual- beli dibuat.
Apabila ternyata dalam jangka waktu yang telah ditetapkan,
si penjual tidak menggunakan haknya, maka pembeli telah menjadi pemilik mutlak
dari barnag tersebut tanpa dapat diganggu gugat lagi. Pembeli pun bebas untuk
menjual barang tersebut pada siapa pun atau menggunakannya sesuai keinginannya.
5. Persetujuan jaul-beli berdasarkan dagang tenggang /
berjangka
Persetujuan jual-beli yang berdasarkan pada dagang tenggang atau
berjangka ini juga sering disebut sebagai termijn
handel. Bentuk persetujuan jual beli
ini adalah ketika jual beli dilakukan dengan penyerahan barang yang ditetapkan
dalam jangka waktu tertentu.
Pada kondisi ini, maka ada kemungkinan untuk mengganti penyerahan
barang dengan memperhitungkan selisih antara harga penjualannya dengan harga
pasar pada saat penyerahan.
Di dalam transaksi seperti
ini, sebenarnya penjual dan pembeli tidak melakukan penyerahan barang. Akan tetapi
transaksi jual-belinya ditujukan hanya untuk mengharapkan keuntungan dari
selisih kurs di kemudian hari.
Selisih kurs ini dapat menentukan, salah satu di antara
pembeli atau penjual yang akan membayar atau menerima sejumlah uang dari sesuai
selisih kurs yang ada. Pada dasarnya, persetujuan jual-beli semacam ini merupakan
perbuatan yang bersifat spekulatif (spekulasi).
Perjanjian jual beli secara berjangka ini sering dilakukan
oleh para pedagang di bursa perdagangan di tempat-tempat pusat perdagangan
besar. Termijn handel atau perdagangan berjangka ini juga lebih sering
dikenal sebagai Future Trading. ( Baca juga: 10 Negara Penghasil Cokelat Terbaik Dunia )
6. Persetujuan jual-beli yang disebut penjualan terus
Persetujuan jual-beli yang disebut penjualan terus atau Durch-verkauf ini merupakan bentuk jual-beli,
di mana pembeli menjual kembali barang yang telah dibelinya kepada pembeli lain
sebelum barang diserahkan atau barang tersebut ada padanya.
Artinya, pada akhirnya barang dari penjual diserahkan
langsung kepada pembeli yang terakhir. Pada kegiatan jual beli ini, ada kemungkinan
pembeli pertama membebankan sisa hutangnya atas pembelian tersebut kepada
pembeli terakhir, apabila kebetulan masih terdapat tanggungan hutang.
Hutang tersebut pun juga harus sudah diperhitungkan dengan
pembayaran dari pembeli terakhir itu. Sebagai contoh, bila Budi membeli barang
Anda seharga Rp 10.000.000. Oleh Budi, dibayar 8.000.000. Kemudian, barang itu
dijual Budi kepada Cika seharga Rp 11.000.000.
Untuk itu, Budi menerima uang pembayaran dari Cika sebesar Rp 9.000.000 saja, dan sisanya,
yakni Rp 2.000.000 diminta untuk dibayarkan pada A pada saat penyerahan barang
dari Andi kepada Cika.
7. Persetujuan jual-beli dengan syarat istimewa
Persetujuan jual-beli dengan syarat istimewa juga disebut
sebagai Reukauf (dalam bahasa Jerman).
Bentuk persetujuan ini adalah ketika persetujuan jual-beli dilakukan dengan memberi
syarat kepada pembeli untuk melakukan pertimbangan, seperti :
a. Meneruskan
jual-beli
b. Membebaskan
diri dari ikatan jual-beli dengan membayar sejumlah uang konpensasi yang
ditentukan.
Dalam hal ini, “Reukauf”
mirip dengan sistem jual-beli dengan uang muka / panjar yang disebut Handgeld (dalan bahasa Jerman). Yakni, pihak
pembeli menyerahkan uang muka kepada penjual setelah adanya persetujuan
jual-beli. Yang maksudnya adalah :
a. Uang
muka yang diserahkan kepada penjual dianggap sebagai tanda jadi, yang apabila
pada waktu tertentu pembeli tidak jadi melangsungkan pembelian, maka uang muka itu
mutlak menjadi milik penjual.
b. Memberikan
hak kepada penjual untuk membatalkan ikatan jual-beli dengan mengembalikan sejumlah
uang muka yang telah diterimanya itu kepada pihak pembeli.
Adapaun perbedaan antara “Reukauf” dengan “Handgeld”
adalah, bahwa :
a. Pada
Handgeld (persetujuan jual-beli dengan
uang muka), uang diserahkan saat persetujuan jual-beli dibuat.
b. Pada
Reukauf, uang diserahkan kemudian
pada saat pembeli menyatakan menarik diri dari ikatan jual-beli. ( Baca juga: Apa yang Dimaksud Devaluasi? )
8. Persetujuan jual-beli secara angsuran.
Persetujuan jual- beli secara angsuran atau cicilan juga
disebut sebagai op afbetaling (dalam bahasa
Belanda) atau Installment (dalam bahasa
Inggris). Bentuk perjanjian jual beli angsuran ini adalah suatu jual beli yang
pembayarannya oleh pembeli dilakukan secara angsuran dalam beberapa kali.
Jual-beli secara angsuran dapat dilakukan dengan ketentuan
khusus, seperti :
a. Pemindahan
hak langsung walaupun barang yang dibeli belum dilunasi
Biasanya kondisi ini dilakukan
pada barang konsumsi atau barang yang masa pakainya pendek dan barang yang
sulit dijual kembali. Kewajiban membayar kepada penjual terus berlangsung.
b. Permindahan
hak pemilikan setelah barang dinyatakan lunas. Biasanya untuk barang yang masa
pakainya panjang.
9. Persetujuan jual-beli secara konsinyasi.
Persetujuan jual-beli secara konsinyasi atau consignment ini secara sederhana dapat
dipahami sebagai petitipan. Jadi, pemilik barang memberikan barang kepada pihak
yang akan menjual (biasanya seperti toko, koperasi dan sebagainya).
Selanjutnya pada beberapa waktu tertentu diadakan pengecekan
oleh pemberi barang, atau dapat juga melalui pelaporan dari pihak yang
menjualkan mengenai jumlah barang yang telah terjual.
Penjual yang dititipi barang tersebut akan mendapatkan komisi
atau dengan cara bagi keuntungan dengan persentase tertentu. Selama barang
belum terjual, maka barang tersebut tetap menjadi milik penitip. Sementara pihak
yang dititipi hanya bertanggung jawab atas penyimpanannya barang tersebut.
Selain itu, pihak yang dititipi barang tersebut pun tidak
perlu membayar dimuka atas sejumlah barang yang dititipkan kepadanya. Jadi,
uang hasil penjualan baru akan diserahkan kepada pihak pemilik barang setelah
barang terjual.
Catatan :
Konsinyasi dalam bahasa Inggris disebut “Cinsignment” atau “barang komisi”.