Pengertian dan Prinsip Asuransi
Asuransi merupakan suatu produk jasa keuangan yang cukup populer dalam hubungan masyarakat. Asuransi di Indonesia juga telah diatur dalam undang – undang, baik mengenai penentuan pengertian asuransi, tujaun, prinsip dan hal lain terkait asuransi.
A. PENGERTIAN ASURANSI
Pengertian asuransi telah diatur di dalam pasal 246 KUHD yang isinya menegaskan bahwa “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, di mana si penanggung dengan menikmati suatu premi, meningkatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan, kerugian, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dapat diderita oleh karena suatu kejadian yang tidak pasti.”
Secara lebih jelas, dapat dipahami bahwa pihak penanggung asuransi berhak mendapatkan premi dari pihak tertanggung, dan kemudian ia pun berkewajiban untuk menanggung bentuk – bentuk kerugian yang diderita oleh pihak tertanggung.
Di dalam pasal 246 KUHD ini juga menunjukkan pengertian bahwa di dalam pertanggungan tersebut terdapat unsur – unsur utama, yakni sebagai berikut :
1. Adanya Pihak-Pihak
Asuransi melibatkan dua pihak, yaitu pihak kesatu yang disebut sebagai penanggung dan pihak kedua yang disebut dengan tertanggung. Kedua pihak ini saling mengadakan suatu perjanjian timbal balik unuk mempertanggungkan suatu obyek dengan menyepakati syarat-syarat tertentu.
2. Adaanya Peralihan Resiko
Di dalam perjanjian asuransi, maka resiko seseorang, baik itu resiko atas diri maupun barang miliknya, dapat dialihkan kepada pihak lain (penanggung). Hal ini karena seseorang tersebut mempunyai kemampuan yang terbatas dalam menghadapi berbagai macam resiko jika sewaktu-waktu mungkin dapat menimpa diri tertanggung.
3. Premi
Premi adalah sejumlah uang yang dibayarkan pihak tertanggung kepada penanggung. Besarnya premi ini ditentukan dalam tabel premi yang merupakan bentuk imbalan atas adanya jaminan resiko yang ditanggung oleh pihak penanggung, apabila sewaktu waktu mungkin akan menimpa diri tertanggung.
4. Peristiwa yang Tidak Tentu
Suatu peristiwa yang menimpa tertanggung atau obyek asuransi tersebut harusnya yang benar-benar tidak direncanakan, tidak dapat diketahui, dan tidak pernah diharapkan sebelumnya.
5. Ganti Kerugian
Apabila peristiwa tersebut benar-benar terjadi dan mengakibatkan si tertanggung menderita kerugian, maka dari pihak penanggung pun jadi berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada tertanggung, dengan besar maksimal sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
B. Tujuan Asuransi
Undang – undang juga mengatur tentang tujuan asuransi. Tujuan asuransi menurut undang-undang, adalah sebagai berikut :
a. Tujuan asuransi bagi pihak tertanggung, yaitu untuk:
- Melimpahkan resiko kepada ihak lain
- Memperkecil kemungkinan kerugian
- Kemungkinan kerugian dapat lebih dihindarkan
- Mendapatkan penggantian kerugian apabila terjadi klaim
b. Tujuan asuransi bagi pihak penanggungjawab, adalah :
- Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan kerugian
- Menerima premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung
- Menghilangkan keragu-raguan bagi perusahaan dalam menjalankan usaha
- Mendapatkan hasil atass jasa-jasa yang diberikannya
- Memberikan dorongan ke arah perkembangan perekonomian
Baca juga: Apa itu Certificate of Origin (COO)
C. Prinsip Prinsip Asuransi
Di dalam hukum asuransi, terdapat lima prinsip yang merupakan dasar dalam perjanjian asuransi. Prinsip asuransi tersebut, yakni :
a. Prinsip indeminity atau prinsip indeminitas
merupakan prinsip dasar dalaam suatu pertanggungan asuransi. Hal ini berupa kewajiban pihak penanggung untuk membayarkan ganti rugi kepada pihak tertanggung, apabila memang benar-benar terjadi suatu resiko yang mengakibatkan timbulnya kerugian.
b. Prinsip Kepentingan
Hukum asuransi menetapakan bahwa seorang tertanggung jika ia menutup pertanggungan asuransi antara pribadinya (calon nasabah) dengan obyek yang akan dipertanggungkan, maka harus ada hubungan atau kepentingan terhadap obyek yang dipertanggungkan tersebut, baik hubungan langsung atau pun tidak langsung.
c. Prinsip subrogosi
Prinsip subrogosi merupakan salah satu prinsip asuransi, di mana tertanggung mempunyai hak indeminity, atau hak menuntut klaim kepada penanggung saja. Namun, tidak dapat menuntut kepada pihak ketiga, dan juga hak tertanggung digunakan oleh penanggung untuk menuntut kepada pihak ketiga sebagai penyebab terjadinya resiko.
Lebih jelasnya, hal ini dapat dilihat dari terbakarnya rumah tertanggung yang disebabkan kelalaian pihak ketiga waktu dirinya membakar sampah di halaman dekat pagar tertangugung.
Dikarenakan hari panas dan tiba-tiba angin bertiup kencang, maka bunga api pun jatuh di atas atap rumah tertanggung sehingga menyebabkan rumah tertanggung jadi terbakar ludes.
d. Prinsip representative
Prinsip ini merupakan suatu bentuk kewajiban tertanggung untuk memberikan data-data yang benar dan juga terbuka. Ini karena pengisian polis yang seharusnya didasarkan pada informasi jujur dari pihak tertanggung.
Apaabila hal-hal yang sebenarnya telah diketahui, maka pihak penanggung dapat menentukan keputusan, apakah polis pertanggungan tersebut dapat diteruskan, dibatalkan, atau ditolak. Apabila terdapat suatu data yang tidak benar. Maka dapat menimbulkan ditolaknya klaim yang diajukan tertanggung.
Agen merupakan suatu alat bantu yang sangat menentukan terhadap maju mundurnya perusahaan asuransi. Pola keagenan dalam asuransi melibatkan tiga pihak, yaitu prinsipal, agen dan pihak ketiga.
- Prinsipal
Principal merupakan pihak yang yang menciptakan hubungan keagenan kepada pihak ketiga. Prinsipal merupakan sumber wewenang agen dalam bekerja sehari-hari. Penyerahan dengan sengaja suatu hak yang telah diketahui bahwa ia yang memberikan hak itu kepada agen disebut waifer.
- Agen
Pengertian agen merupakan orang yang diserahi prinsipial, dan pekerjaan sehari-harinya untuk menjual poli kepada pihak ketiga. Dengan menerima beberapa hak yang telah ditetapkan undang-undang, maka hak - hak yang diterimorang agen di antaranya adalah hak mendapaytkan komisi (profisi), bonus akhir tahun dan lain-lain, yang macamnya sesuai dengan kebiijakan masing-masing perusahaan.