Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Siapa para pecinta sejarah yang tidak mengenal kekaisaran Romawi? Kekaisaran Romawi telah berdiri sejak tahun 27 Sebelum Masehi di bawah pemerintahan Octavianus Augusts. Selama satu abad, kekaisaran Romawi ini pernah berjaya dan menguasai hampir seluruh Eropa, Afrika Utara, dan sebagian Afrika Barat. Setelah mengalami masa kejayaan selama 1 abad, kekaisaran Romawi ini pecah menjadi kekaisaran Romawi Barat dan kekaisaran Romawi Timur (Byzantium).


Kedua kekaisaran ini tumbuh dengan kebesarannya dan mampu menghadirkan stabilitas politik dan ekonomi di wilayah kekuasaannya. Bangsa-bangsa Eropa terutama, mematuhi hukum Romawi secara penuh dan takluk. 

Sayangnya, pada tahun 476 SM, kekaisaran ini harus menghadapi serangan ganas dari suku barbar Germania. Serangan ini begitu kuat hingga membuat kaisar Romawi Barat, Romulus Augustulus terpaksa harus tunduk dan menyerah pada pemimpin suku Germania Odoacer. Serangan ini pulalah yang menyebabkan keruntuhan kekaisaran agung Romawi Barat.

Ketiadaan kekaisaran Romawi berarti ketiadaan hukumnya pula. Runtuhnya kekaisaran Romawi membuat kerajaan-kerajaan kecil muncul di Eropa dan parahnya, mereka tidak berpandu pada hukum Romawi yang pernah subur di wilayah itu. 

Baca juga: Revolusi China Masa Mao Zedong

Karena sikap kerajaan yang tidak tunduk pada hukum ini, kekacauan pun muncul dimana-mana. Masyarakat seolah tidak lagi punya aturan dan politik pun berlangsung tidak stabil. Inilah momentum kemunculan sistem politik baru dari abad yang dikenal sebagai abad kegelapan atau the dark ages di Eropa.

Masyarakat yang jenuh dengan kekacauan berinisiatif untuk membentuk kesatuan-kesatuan kecil yang sifatnya ekslusif dan otonom. Karena sifatnya yang ekslusif ini, maka tiap-tiap kesatuan memiliki hukumnya masing-masing yang seringkali berbeda dengan kesatuan lainnya. 

Masing-masing kesatuan pun membangun bentengnya masing-masing, lengkap dengan bangunan kastil di dalamnya. Bangunan kastil ini dikhususkan bagi para bangsawan dalam kesatuan itu. Konsep kesatuan ini kemudian disebut sebagai suatu sistem politik baru yang bernama sistem feodal atau feodalisme. 10 abad lamanya, sistem seperti ini bertahan di wilayah Eropa dan melanggengkan abad kejayaan.