Memahami Teori Kapitalisme
Secara etimologi kapitalisme atau capitalism berasal dari kata caput. Kata caput adalah bahasa latin, yang memiliki arti kepala. Pada zaman romawi kuno, kepala hewan ternak yang dimiliki penduduk melambangkan tingkatan kekayaan.
Kata capital diambil dari kata caput untuk menggambarkan kekayaan. Capital diartikan sebagai modal. Secara sederhana capitalism dapat diartikan sebagai suatu faham yang berpedoman pada nilai ekonomi (www.britanica.com, diakses pada 3 Desember 2011).
Nilai ekonomi pada kapitalisme meliputi sebuah sistem sosial serta sistem ekonomi yang dibangun berdasarkan prinsip-prinsip kepemilikan pribadi. Dalam sebuah masyarakat kapitalis kekuatan dari penawaran dan permintaan terjadi secara alamiah.
Sistem ini pada akhirnya menimbulkan sebuah mekanisme pasar. Mekanisme pasar inilah yang menentukan pembagian sumber daya, produksi atas barang dan jasa, dan distribusi ‘penghargaan’ berupa upah dan keuntungan (Steans; Pettiford; 2009; 155).
Faham kapitalisme dikembangkan oleh Adam Smith pada revolusi Perancis abad ke-18. Ketika itu, kaum fisiokrat meminta pemerintah agar tidak mengatur aktivitas. Mereka menginginkan agar monopoli dan kemudahan pada sekelompok orang dihapuskan.
Mereka juga meminta agar sekat-sekat perdagangan dibuka. Pemikiran inilah yang kemudian diadopsi oleh Adam Smith. Adam Smith mengembangkan sebuah konsep yang dikenal sebagai perdagangan bebas berdasarkan prinsip laissez faire, laissez passer (Deliarnov; 2006; 23).
Inti pemikiran Smith mengenai kapitalisme adalah perdagangan bebas. Dalam perdagangan bebas, proses produksi dan distribusi harus lepas dari campur tangan pemerintah. Dalam proses distribusi maupun produksi, pemerintah tidak boleh memberikan dukungan apapun pada siapapun, sekalipun hal ini menimbulkan kesenjangan dalam segi materi.
Hal yang perlu digaris bawahi dalam pemikiran Adam Smith adalah bahwa pasar diserahkan pada the invisible hand, bukan pada negara. Proses ekonomi dianggap akan berjalan secara adil hanya bila terjadi melalui tangan-tangan tak kelihatan (Schumpeter; 2003; 140).
Pemikiran Adam Smith mengenai kapitalisme dituangkan dalam sebuah buku berjudul “An Inquiry into the Nature and Causes The Wealth of Nations” pada 1776. Buku ini memuat pandangan Smith mengenai kekayaan (wealth), pembagian kerja (division of labor), sifat dasar manusia (nature of men), mekanisme pasar (market mechanism), dan faham liberalism (liberalism) (Deliarnov; 2006; 24).
Dalam bukunya, Smith mengasumsikan kekayaan sebagai kemakmuran atau kesejahteraan. Sedangkan pakar ekonomi klasik lain, Henry Fawcett (1883), mendefinisikan kekayaan dalam arti lebih luas.
Fawcett mengatakan bahwa kekayaan adalah semua komoditas yang mempunyai nilai tukar. Untuk memproduksi kekayaan diperlukan berbagai faktor produksi. Mulai dari sumber daya manusia (SDM), kapital (modal), dan sumber daya alam (SDA) (Deliarnov; 2006; 25).
Dalam sistem kapitalisme, spesialisasi tenaga kerja dan teknologi tinggi menjadi hal yang utama untuk menumpuk modal (Schumpeter; 2003; 145). Inti dari kapitalisme terletak pada capital. Capital dapat diartikan sebagai uang yang diinvestasikan untuk mengumpulkan lebih banyak uang.
Tujuan utamanya adalah pada pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya (Fulcher; 2004; 14). Agar dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar, Smith mengusulkan adanya pembagian kerja (division of labor). Jika seseorang fokus untuk mengerjakan suatu bagian tertentu, maka orang tersebut akan lebih ahli dan dapat menghasilkan sesuatu yang lebih baik pula (Deliarnov; 2006; 26).
Division of labor menurut Smith juga dapat diterapkan pada negara. Dalam hal ini, negara akan memperoleh keuntungan lebih bila berfokus untuk menghasilkan barang-barang yang dapat diproduksi secara maksimal di negaranya.
Surplus barang yang dihasilkan selanjutnya dapat dijual ke luar negeri. Untuk barang yang tidak dihasilkan di dalam negeri dapat dibeli dari negara lain. Konsep ini mendorong adanya perdagangan internasional.
Dalam perdagangan internasional, dikenal adanya keunggulan absolut (absolut advantage), keunggulan komparatif (comparative advantage), dan keunggulan kompetitif (competitive advantage). Ketiga hal ini dianggap dapat mendorong berkembangnya perdagangan internasional yang menguntungkan semua pihak (Deliarnov; 2006; 26).
Kapitalisme mulai diterapkan pada abad ke-18 di kawasan Eropa. Masyarakat Eropa terutama Inggris, mulai berkembang menjadi masyarakat industrial. Era ini disebut sebagai era pencerahan atau renaissance.
Pada era ini muncul berbagai penemuan dan inovasi baru seperti mesin pemintalan dan mesin uap. Kemajuan teknologi ini juga mendorong berkembangnya sarana transportasi dan komunikasi. Selanjutnya, terjadilah ekspansi terhadap sistem kapitalisme hingga ke seluruh dunia.
Revolusi industri di Inggris mengawali kemajuan industri di Eropa Barat. Perkembangan industri terus berlanjut hingga kawasan Amerika Utara, Asia Pasifik, dan terutama negara-negara bekas jajahan Inggris seperti Australia, Selandia Baru, Kanada dan Singapura (Deliarnov; 2006; 167).
Perkembangan kapitalisme pada abad 21 telah mendominasi seluruh dunia. Kebijakan publik diambil berdasarkan prinsip liberalisasi, privatisasi, dan globalisasi. Reformasi ekonomi kapitalisme menjadi hal utama yang dipromosikan dalam pemilihan umum di sebagian besar negara Asia dan Afrika.
Kapitalisme juga mendorong integrasi dalam hal perdagangan, investasi, dan aliran uang. Integrasi ini juga didukung dengan pembentukan organisasi tingkat dunia. IMF (International Monetary Fund), World Bank, WTO (World Trade Organization) dibentuk guna mendukung implementasi konsep kapitalisme dari segi ekonomi dan politik (Babu; 2006; 297).
Berkembangnya sistem kapitalisme tidak hanya merubah cara-cara produksi atau sistem ekonomi saja, namun hingga ke segala aspek kehidupan dan pranata dalam kehidupan masyarakat. Dari hubungan antar negara, bahkan sampai ke tingkat antar individu.
Lebih lanjut, kapitalisme merambah jauh dalam pengembangan individualisme, komersialisme, liberalisasi, dan pasar bebas (Schumpeter; 2003; 137).
Menurut Schweickart (1993) dalam Phillip Anthony O’Hara (2001), kapitalisme adalah sebuah istilah yang digunakan dalam ekonomi politik untuk menunjuk sebuah tipe sistem ekonomi yang terjadi di sebagian besar industri dunia.
Sistem ekonomi yang dimaksudkan Schweickart ini masih berlangsung hingga saat ini, dimana industri-industri bersaing untuk mengumpulkan sebanyak mungkin modal secara bebas (O’Hara; 2001; 67).