Memahami Sensus Penduduk

Yang dimaksud dengan sensus adalah penghitunganjumlah penduduk, ekonomi, dan sebagainya yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, dilakukan secara serentak, dan bersifat menyeluruh dalam suatu batas negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan.

Secara sederhana, sensus juga dapat diartikan sebagai suatu proses penghitungan untuk kepentingan tertentu pada waktu tertentu.

Pada pelaksanaannya, metode pencatatan atau sensus yang digunakan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu metode householder dan metode canvaser.


a. Metode Householder

Pada metode Householder, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden sendiri. Prosesnya, penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali beberapa waktu kemudian.

Metode semacam ini hanya dapat dilakukan di daerah yang tingkat pendidikan penduduknya relatif tinggi, karena mereka harus dapat memahami dan menjawab sendiri setiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka.

Metode householder secara sederhana dapat diingat dari kata house dan holder yang berarti rumah dan penanganan atau ditangani oleh penghuni rumah masing-masing.


b . Metode Canvaser

Pada metode Canvaser, proses pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewawancarai penduduk atau responden secara langsung.

Petugas sensus mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai daftar dan penduduk yang didatangi menjawab secara lisan sesuai dengan keadaan atau kondisi yang sebenarnya untuk kemudian dicatat oleh petugas.

Berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sensus dapat dibedakan menjadi dua, yakni sensus de facto dan sensus de jure.


Baca juga: Persebaran Flora dan Fauna Dunia


  • Sensus De Facto
Pada metode Sensus De Facto, pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu.

Jadi, hanya melihat berdasarkan fakta (de facto) sesuai yang tampak, tanpa melihat status kependudukannya.


  • Sensus De Jure
Pada metode Sensus De Jure, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus.

Artinya, sensus ini membedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat.

Dengan menggunakan sensus de jure (juridis/ formal), penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam penghitungan.




Di Indonesia, umumnya sensus penduduk dilakukan dengan metode canvasser dengan mengombinasikan antara sensus de facto dan sensus de jure.

Bagi mereka yang bertempat tinggal tetap dipakai cara de jure, sedangkan bagi yang tidak bertempat tinggal tetap dicacah (dihitung) dengan cara de facto.

Sensus penduduk diperlukan agar pemerintah memiliki data kependudukan yang aktual atau terkini, sehingga pemerintah dapat:

• mengetahui perkembangan jumlah penduduk
• mengetahui tingkat pertumbuhan penduduk
• mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk
• mengetahui komposisi penduduk (berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan, umur, mata pencaharian, dan sebagainya)
• mengetahui arus migrasi
• merencanakan pembangunan sarana dan prasarana sosial sesuai dengan kondisi kependudukan daerah