Sumber Hukum (Pengertian dan Macamnya)

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan - aturan yang mempunyai kekuatan dan bersifat memaksa. Artinya, sumber hukum berbentuk aturan-aturan yang jika dilanggar maka akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. 


Merujuk pada para ahli hukum, sumber hukum dibedakan ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu sumber  hukum  dalam  arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
  1. Sumber  Hukum  dalam  arti  material artinya penentuan isi hukum berdasarkan pada suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum. Artinya, pembentukan hukum tersebut dipengaruhi pada keyakinan/ perasaan hukum  individu selaku   anggota   masyarakat, dan pendapat umum. Sumber hukum dalam arti material secara sederhana dapat dipahami sebagai hukum yang berasal dari adat atau norma yang diyakini dan berlaku dalam masyarakat.
  2. Sumber hukum dalam arti Formal artinya adanya bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi, sumber hukum dalam arti formal didasarkan pada bentuknya yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Sumber hukum dalam arti formal secara sederhana dapat dihamapi sebagai hukum formal atau resmi yang memiliki wujud nyata atau tertulis.

Yang termasuk dalam sumber hukum dalam arti formal ada beberapa hal, meliputi :
  1. Undang-undang
  2. Kebiasaan atau hukum tak tertulis
  3. Yurisprudensi
  4. Traktat
  5. Doktrin

Berikut penjelasan yang termasuk ke dalam hukum formal:
1) Undang-undang
Sebelum masuk pada pembahasan undang-undang, terlebih dahulu perlu diketahui bahwa hukum bila dilihat dari bentuknya, dibedakan menjadi (a) hukum tertulis; dan (b)  Hukum tidak tertulis. ( Baca juga: Menelusuri Sejarah Amandemen UUD 1945 )

Undang-undang merupakan salah satu contoh hukum tertulis. Pengertian dari undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang yang isinya mengikat masyarakat umum. Definisi undang-undang juga dapat dibedakan ke dalam arti materiil dan arti formal, sebagai berikut:
  1. Undang-undang dalam  arti  materiil, artinya  undang-undang ini menyangkut setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat  umum.  Contohnya seperti Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah  Pengganti Undang-undang  (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA).
  2. Undang-undang dalam arti formal, artinya setiap peraturan negara yang karena bentuknya maka disebut sebagai undang-undang. Hal ini berarti undang-undang berdasarkan pada setiap keputusan/ peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang- undang dalam  arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 5 ayat 1 UUD 45).

Perbedaan dari kedua macam undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil  ditinjau dari isinya yang mengikat secara umum, sedangkan  undang-undang  dalam  arti  formal ditinjau  segi pembuatan dan bentuk dari undang-undang itu sendiri. 

Oleh karenanya, untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang,  maka  undang-undang dalam  arti materiil lebih sering disebut dengan istilah peraturan. Sedangkan undang-undang  dalam  arti formal adalah yang biasa disebut sebagai undang- undang.

2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom ) meliputi  keseluruhan aturan yang diyakini dan ditaati oleh masyarakat sebagai hukum, meskipun aturan tersebut tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum dan memiliki kekuatan yang berlaku harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan secara berulangkali dalam hal yang sama, serta diikuti secara umum atau oleh orang banyak.
  • Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. Keyakinan hukum yang dimaksud adalah aturan tersebut memiliki nilai yang baik dan layak untuk diikuti serta diyakini mempunyai kekuatan mengikat.

3) Yurisprudensi
Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain sebagai sumber hukum dalam memutuskan suatu perkara yang serupa.

4) Traktat
Traktat adalah jenis perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh hanya 2 (dua) negara disebut sebagai Traktat Bilateral,  sedangkan  Perjanjian  yang  dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut sebagai Traktat Multilateral. 

Terdapat juga Traktat Kolektif, yakni berupa perjanjian antara beberapa negara yang kemudian perjanjian tersebut dibuka bagi negara-negara lainnya untuk dapat mengikatkan  diri  dalam perjanjian tersebut.

5) Doktrin Hukum
Doktrin hukum adalah pendapat para ahli  atau sarjana hukum  ternama dan terkemuka yang dijadikan sebagai sumber hukum. Dalam Yurispudensi, hakim seringkali berpegangan pada pendapat seseorang atau beberapa sarjana hukum yang ternama. 

Pendapat dari para sarjana hukum inilah yang kemudian menjadi dasar keputusan-keputusan yang hendak diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.