Peranan K3 dalam Produktivitas Kerja
Peranan K3 dalam Produktivitas Kerja
Pemerintah
membina perlindungan kerja yang mencakup :
1.
Norma
keselamatan kerja
2.
Norma
kesehatan kerja dan higiene perusahaan atau Hiperkes
3.
Norma
kerja pemberian ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan
kerja.
Berkaitan
dengan hal tersebut terdapat Undang-Undang
Nomor I tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dalam UU No 1 1970 berisi
tentang ketentuan pokok di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Undang-Undang ini menegaskan ruang lingkup keselamatan dan kesehatan kerja,
yang mencakup sebagai berikut :
·
Ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja berlaku di setiap tempat kerja yang mencakup 3
unsur pokok yaitu tenaga kerja, bahaya kerja dan usaha baik yang bersifat
ekonomi maupun sosial.
·
Ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja berkaitan dengan perlindungan:
1.
tenaga
kerja
2.
alat,
bahan, pesawat, mesin dan sebagainya.
3.
lingkungan
4.
proses
produksi
5.
sifat
pekerjaan
6.
cara
kerja.

·
Persyaratan
keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan,
pemakaian barang maupun produk teknis dan seterusnya.
·
Keselamatan
dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya pihak yang
terkait dengan proses penyelenggaraan suatu usaha.
Apabila
unsur-unsur di atas berhasil diterapkan, maka dapat memberikan pengaruh positif
secara luas. Pengaruh tersebut antara lain dapat meningkatkan produktivitas,
adanya rasa bebas dari ketakutan dalam menghadapi teknologi canggih serta dapat
menimbulkan motivasi kerja dan penghargaan terhadap jati diri yang tinggi.
Secara umum,
peranan K3 dalam produktivitas kerja adalah:
1.
Untuk
menjamin bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2.
Untuk
menjamin bahwa setiap orang yang berada di tempat kerja perlu terjamin
keamanannya.
3.
Untuk
memastikan bahwa setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara
aman dan efisien.
4.
Untuk
mengurangi bahaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja, karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipatif dari
perusahaan.