Overview Teori Regionalisme
Overview Teori Regionalisme
Ketidakmampuan pendekatan Globalis dalam menyelesaikan persoalan-persoalan dunia memunculkan suatu konsep regionalism. Region atau kawasan merupakan sekumpulan negara yang memiliki kedekatan geografis dalam satu wilayah tertentu (Craig A Sinder: 2008).
Namun, untuk menyatukan negara dalam satu kawasan kedekatan geografis saja tidaklah cukup. Hettne dan Soderbaun mengemukakan bahwa disamping kedekatan geografis, adanya kesamaan budaya, keterikatan sosial dan sejarah yang sama sangat menentukan dalam menyatukan negara-negara satu kawasan (Hettne dan Soderbaun: 2008).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa syarat regionalisme memerlukan sayarat secara geografis dan struktural.
Andrew Hurrell dalam tulisan yang berjudul “The Regional Dimension in International Relations Theory” menjelaskan bahwa karakter pembangunan tidak lagi menitikberatkan pada power dan kepentingan masing-masing negara.
Karakteristik regionalisme cenderung tidak stabil dan tidak determinis. Interaksi yang terjadi dalam tataran regional sangat kompleks, multidimensional, dan menyangkut interaksi ekonomi, politik, serta budaya yang multiproses.
Regionalisme merupakan hal yang tepat bagi wadah interaksi dalam menerima perubahan dan mengintensifkan resistensi dari tekanan kompetisi kapitalisme global. Hurrel menjelaskan bahwa regionalisme berfungsi sebagai institusi pembentuk peraturan dan prosedur.
Melalui institusi regional dapat memberikan peluang bagi negara-negara yang lemah dalam terciptanya “voice opportunities” atau kesempatan dan hak yang sama dalam berpendapat, membuka peluang membentuk koalisi yang lebih kuat, dan membuka wadah politis untuk membangun koalisi baru.
Sedangkan bagi negara yang relatif kuat, regionalisme merupakan kesempatan untuk menjalankan strategi, tempat untuk mewadahi hegemoni, dan tempat untuk melegitimasi power.
Regionalisasi merupakan perkembangan integrasi sosial dalam sebuah wilayah. Kesadaran regional dan identitas menekankan adanya sense of belonging atau rasa memiliki antar entitas-entitas yang terlibat di dalamnya.
Adanya kerjasama regional terbentuk sebagai upaya untuk merespon tantangan eksternal. Dalam konsep kerjasama regional ini ditekankan adanya koordinasi untuk menentukan posisi regional dalam sistem internasional.
Integrasi dalam suatu kawasan regional menekankan pada pengurangan atau bahkan usaha untuk menghilangkan batas antar negara. Batas antar negara yang dimaksudkan bukan batas geografis, melainkan batas interaksi seperti batasan pajak ekspor dan impor.
Sedangkan pembentukan kohesi regional dilatarbelakangi adanya keinginan untuk membentuk organisasi regional yang supranasional untuk memperdalam integrasi ekonomi dan membentuk rezim serta membentuk hegemoni regional yang kuat.
Salah satu contoh bentuk regionalisme dapat dilihat dalam ASEAN (Association of South East Asian Nations). ASEAN merupakan suatu bentuk dari adanya regionalisme. Dimana dalam ASEAN juga mengupayakan adanya interaksi dan integrasi terutama dalam aspek ekonomi. Baca lebih lanjut mengenai ASEAN di Latar Belakang dan Sejarah ASEAN.
Referensi :
Farrel, Mary and Bjorn Hette, et
al. 2005. Global Politics of Regionalism.
Pluto Press.
Fawcett, Louise and Andrew
Hurrell. 2002. Regionalism in World
Politics. Oxford University Press.
Hettne,B. and Soderbaun. 2002. Theorizing the Rise of Regionnes. London:
Routledge.
Snyder, Craig A. 2008. Contemporary Security and Strategy.
Macmillan: Palgrave.
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun
1995 tentang Pengesahan Protocol to Amend
The Agreement on The Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for the
ASEAN Free Trade Area.
Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in
Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).