Mengurai Pemikiran dalam Ideologi Kapitalisme

Kapitalisme (capitalism) membahas mengenai ilmu sosial, ekonomi dan politik. Secara etimologi, kata Capital berasal dari bahasa latin “capitale” yang dalam bahasa inggris diartikan life stock. Diambil dari kata dasar “caput” yang berarti hitungan kepala. Caput merupakan simbol kekayaan. Pada zaman Romawi Kuno, kekayaan diidentikan dengan jumlah kepala ternak yang dimiliki. Karena mengalami perluasan makna, kata capital sering digunakan untuk menyebut istilah ekonomi berupa “uang” atau “investasi uang” (Ritzer, 2005: 75).

Munculnya faham kapitalisme dipelopori oleh Adam Smith pada 1776 dalam sebuah bukunya berjudul An Inquiry into the Nature and Cause if the Wealth of Nations. Dalam teorinya kegiatan ekonomi menekankan pada prinsip individualistik dimana tidak ada campur tangan negara (McNally, 1990: 86).

Pemikiran Adam Smith diilhami dari pemikiran kaum fisiokrat yang dikembangkan oleh Francois Quesnay (1694-1774). Quesnay beranggapan bahwa adanya keistimewaan yang dinikmati pada Saudagar pada akhirnya akan menimbulkan ketidakpuasan dari kaum petani.

Hal ini dibuktikan dengan munculnya Revolusi Perancis pada akhir abad ke-18. Kaum fisiokrat lantas meminta pemerintah untuk tidak ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi.

Demi memperbaiki keadaan, beberapa hal harus dihapuskan. Monopoli, sekat-sekat perdagangan dan kemudahan-kemudahan pada sekelompok orang adalah hal yang seharusnya ditiadakan (Deliarnov, 2006: 23).

Poin utama dari pemikiran Adam Smith adalah bahwa kegiatan ekonomi paling tepat bila dijabaran sebagai tindakan individu. Individu seharusnya dapat secara bebas untuk mengupayakan dan menjamin kesejahteraan atau kekayaan pribadinya (Friedman, 2003: 104).

Kapitalisme menekankan pada kebebasan induvidu untuk berusaha atau free enterprise. Smith merangkum kapitalisme dalam tema-tema utama mengenai kekayaan (wealth), pembagian kerja (division of labor), sifat dasar manusia (nature of men), mekanisme pasar (market mechanism), serta faham kebebasan (liberalism) (Deliarnov; 2006; 24).


Bagi Smith, individualisme menandakan adanya tatanan dalam ekonomi pasar. Prinsip individualisme bukannya menimbulkan chaos atau kekacauan, tetapi justru sebagai pembentuk keseimbangan pasar yang kompetitif (Chilcote, 2010: 554).

Sistem kapitalis secara otomatis akan mencari perluasan pasar. Hal ini adalah dampak dari sifat dasar manusia yang individual dan egois. Hasrat untuk mengumpulkan kapital sebanyak-banyaknya memicu tumbuhnya jaringan ekonomi hingga ke luar negeri (McNally, 1990: 87).

Individualisme bukan berarti tidak ada kerjasama antar individu. Dalam upaya mengejar keinginan pribadi, kerjasama antar individu juga diperlukan. Hal ini terangkum dalam prinsip “division of labor” atau pembagian kerja.

Jika seseorang dapat fokus dengan suatu bidang tertentu dan menyerahkan bidang lainnya kepada orang lain, maka mereka dapat lebih ahli. Pada akhirnya hasil yang diperoleh masing-masing individu juga dapat maksimal. Konsep ini tidak hanya diterapkan pada relasi antar individu, melainkan juga relasi negara (Deliarnov, 2006: 26).

Lebih lanjut, Adam Smith memperkenalkan konsep keunggulan absolut (absolute advantage). Sebuah negara sebaiknya dapat menghasilkan barang yang hanya memerlukan sedikit biaya produksi serta memiliki kualitas maksimal. Surplus barang selanjutnya dapat diekspor dan barang lain yang tidak dihasilkan di dalam negeri dapat diimpor. Prinsip keunggulan absolut dinilai dapat mendorong bertumbuhnya perdagangan internasional (Rohmann, 2000: 7).

Proses perdagangan identik dengan adanya mekanisme pasar. Dalam prinsip kapitalisme, mekanisme pasar terjadi tanpa adanya perencanaan. Smith menyebutkan penggerak dari mekanisme pasar tersebut sebagai the invisible hand. The invisible hand atau tangan tak kelihatan dapat mengatur aktivitas ekonomi yang terjadi antara konsumen, distributor, dan produsen. Konsep ini akan membawa mekanisme pasar pada titik equilibrium atau keseimbangan (Deliarnov, 2000: 29).

Baca juga: Dasar Pemikiran Neoliberalisme

Kapitalisme juga dapat disebut sebagai sistem ekonomi bebas. Hal ini karena ajaran Smith mengenai individual freedom of action. Konsep ini mengatakan bahwa setiap orang bebas untuk melakukan yang terbaik bagi dirinya masing-masing. Konsep kebebasan ini dikenal sebagai liberalisme. Liberalisme merupakan faham yang membela kebebasan. Kebebasan yang dimaksud meliputi kebebasan individu dan nasional yang berusaha meminimalisir campur tangan pemerintah (Deliarnov, 2000: 30).

Meskipun Smith menentang adanya campur tangan pemerintah dalam aspek ekonomi, hal ini bukan berarti negara tidak dianggap penting. Smith menganggap the sovereign state memiliki peran penting. Negara berperan dalam upaya pertahanan (deffence), peradilan (justice), pekerjaan umum dan institusi umum ((publick work and publick institution, ejaan asli dari The Wealth of Nations) (Deliarnov, 2000: 32).

Selain Smith, terdapat pakar ekonomi David Ricardo yang menulis buku mengenai ekonomi kapitalisme. Ricardo menulis buku berjudul Principle of Political Economy and Taxation pada 1917. Ricardo menyatakan bahwa akumulasi modal adalah basis dari ekspansi ekonomi. Ricardo mendukung prinsip yang tidak mengizinkan negara untuk turut campur dalam aktivitas ekonomi. Ricardo mengatakan bahwa pembatasan investasi swasta perlu dihapuskan. Pembagian tenaga kerja dan kebijakan-kebijakan perdagangan bebas akan menguntungkan semua negara. Ricardo mengaitkan konsep kapitalisme Smith pada sistem ekonomi internasional (Chilcote, 2010: 554).

Ricardo memperkenalkan konsep keunggulan komparatif (comparative advantages). Dalam perdagangan intenasional, negara-negara tidak hanya berorientasi pada keunggulan absolut, tapi juga pada keunggulan komparatif. Hal ini menekankan pada persaingan harga antar negara-negara pengekspor. Suatu negara pastinya akan memilih untuk mengimpor barang-barang yang lebih murah karena lebih menguntungkan. Hal ini dapat mendorong persaingan dalam produksi agar dapat menghasilkan barang yang lebih efisien dan lebih murah (Rohmann, 2000: 7-8).

Thomas Robert Malthus menulis buku berjudul Principles of Political Economy pada 1820. Dalam bukunya, Malthus menyebutkan bahwa pemerintah tidak seharusnya menyantuni golongan miskin. Menurutnya, tindakan tersebut hanya akan mengurangi hak kesejahteraan dari masyarakat lain. Sedangkan Jeremy Betham dalam bukunya Introduction to Principles of Morals and Legislation (1769) pernah berpendapat bahwa kepentingan manusia hendaknya berlangsung beriringan. Tindakan pemerintah dapat diterima jika tindakan tersebut tidak mewakili kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Individu sebaiknya mendapatkan kebebasan dalam kerangka batas-batas moral dan legal (Chilcote, 2010: 555).

Dalam sebuah buku berjudul Capitalism (1991), Arthur Sheldon banyak berbicara mengenai pasar dalam ekonomi kapitalis. Pasar memiliki fungsi utama untuk mengalokasikan sumber daya yang ada secara rasional. Menurut Sheldon, sistem ekonomi dalam suatu mekanisme pasar bertugas untuk mengembangkan teknik-teknik yang berguna dalam menilai sumber-sumber langka, membuat insentif untuk berkonsentrasi pada metode yang paling produktif, menyediakan alat untuk merakit dan mendistribusikan informasi, serta menciptakan prinsip-prinsip pengalokasian output pada nilai tertinggi (Deliarnov, 2000: 29).

Bagi Sheldon, pasar merupakan motor penggerak kesejahteran. Pasar merefleksikan kebutuhan individu dan keinginan masyarakat pada umunya. Pasar bukanlah instrumen untuk digunakan segelintir orang yang mempunyai kekuatan politik saja. Bahkan menurut Milton Friedman dalam Capitalism and Freedom (1963) sistem pasar ini dapat mengurangi diskriminasi ras dan etnik secara efektif. Hal ini dapat dilihat dari penilian konsumen yang memilih barang berdasarkan harga dan kualitas dan bukan karena latar belakang ras, etnik atau agama si penjual (Deliarnov, 2000: 29). 

Ada beberapa pakar ekonomi lain yang merupakan pendukung sistem ekonomi bebas. Diantaranya ada James Steuart yang mendokumentasikan pemikirannya dalam buku An Inquiry into the Principles of Political Economy (1767). Ada juga James Mill dan John Stuart Mill yang merupakan ayah dan anak dengan buku dengan judul The Elemen of Political Economy (1819). John Stuart Mill sendiri juga menulis buku berjudul Essay on Some Unsettles Question of Political Economy pada 1844 dan Principles of Political Economy with Some of Their Implication to Social Philosophy pada 1848. Tokoh-tokoh tersebut merupakan pakar ekonomi dan juga politikus yang pada intinya memiliki satu pandangan terhadap konsep ekonomi politik terutama kapitalisme liberal (Deliarnov, 2006: 24).

Pada dasarnya kapitalisme berorientasi pada materi dan pengumpulan modal individu. Kapitalisme didasarkan pada prinsip kepemilikan pribadi. Dalam kapitalisme, buruh dan berbagai faktor produksi merupakan milik kapitalis atau pemegang kapital. Dimana kapitalis memiliki kewenangan untuk mengeksploitasi modal dan sumber daya yang dimilikinya untuk menghasilkan profit pribadi (Ritzer, 2005: 493).

Kapitalisme sebagai sebuah faham adalah murni dan sederhana. Secara umum, sistem kapitalisme mencakup investasi uang, ekspansi pasar, inovasi industri, memaksimalkan hasil, dan meminimalkan biaya produksi. Bagi para pendukungnya, sistem kapitalis dianggap mampu membuat perekonomian berkembang dengan pesat (McNally, 1990: 87).

Sistem kapitalisme mulai diterapkan pada awal abad ke-18 di wilayah Eropa. Penerapan sistem kapitalis ini membuat industri bergerak dengan sangat cepat. Perkembangan industri yang begitu pesat memicu munculnya revolusi industri di Inggris pada akhir abad ke-18.

Negara-negara lain yang mengikuti untuk menerapkan kapitalisme di negaranya menunjukkan dampak yang sama. Industri, investasi dan perdagangan berkembang dengan cepat. Pada akhir abad ke-18, kapitalisme telah berkembang hingga ke Amerika dan hampir seluruh dunia.

Perindustrian tumbuh dengan pesat di negara-negara ini. Menunjukan bahwa kapitalisme berhasil dikembangkan (Fulcher, 2004: 6, 8). Dapat dikatakan bahwa kapitalisme berhasil membawa perkembangan industri di seluruh dunia. Kemajuan perekonomian dunia diawali dari perkembangan kapitalisme.

Ideologi kapitalisme dapat disebut sebagai landasan dari kemunculan ideologi liberalisme. Hal ini karena dalam ajaran kapitalisme juga menyebutkan mengenai kebebasan atau liberal.

Ideologi kapital berfokus pada konsep ekonomi, sedangkan liberalisme yang berkembang menekankan pada aspek politik. Dalam liberalisme juga tetap mencakup ajaran mengenai aspek politik, sosial, dan ekonomi. Inti dari kedua faham ini sejalan mengenai kebebasan (Rohmann, 2000: 231).